JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Hercules Rosario Marshal, Anshori, mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terkait kasus penguasaan lahan.
Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
"Majelis hakim itu cerdas, bisa melihat pasal-pasal yang mana, yang 170 tidak terbukti," kata Anshori seusai persidangan.
Adapun majelis hakim menyatakan Hercules terbukti melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP tentang memasuki lahan orang lain tanpa hak, atau bukan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang juga didakwakan ke Hercules.
Baca juga: Kuasa Hukum Hercules Akan Lapor Polisi Terkait Pengawalan Pakai Senjata
Sementara itu, Hercules tampak tersenyum ke arah wartawan setelah vonis dibacakan. Namun, ia tidak menyampaikan pernyataannya.
Anshori juga mengatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kekerasan sebagaimana yang disebutkan jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
"(Hercules) datang ke sana (lokasi PT Nila Alam) hanya melihat pemasangan plang, perintah dari Sopyan Sitepu," kata Anshori.
Meski begitu, pihaknya tidak langsung menerima putusan hakim yang memvonis Hercules delapan bulan penjara.
Pihak Hercules masih pikir-pikir selama dua tiga hari sebelum memutuskan apakah menerima atau malah membanding putusan hakim.
Adapun Hercules didakwa jaksa penuntut umum atas pelanggaran terhadap tiga pasal.
Baca juga: Dikawal Polisi Bersenjata, Hercules Bilang Saya Bukan Teroris, Bukan Pembunuh
Pertama, ia dianggap melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP karena diduga melakukan kekerasan.
Kedua, Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP terkait kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.
Ketiga, Hercules didakwa melanggar Pasal 167 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP karena dinilai masuk pekarangan atau properti orang lain.
Dalam sidang yang berlangsung sore tadi, majelis hakim menyatakan Hercules terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan ketiga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.