Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2019, 19:56 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Hercules Rosario Marshal, Anshori, mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terkait kasus penguasaan lahan.

Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).

"Majelis hakim itu cerdas, bisa melihat pasal-pasal yang mana, yang 170 tidak terbukti," kata Anshori seusai persidangan.

Adapun majelis hakim menyatakan Hercules terbukti melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP tentang memasuki lahan orang lain tanpa hak, atau bukan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang juga didakwakan ke Hercules.

Baca juga: Kuasa Hukum Hercules Akan Lapor Polisi Terkait Pengawalan Pakai Senjata

Sementara itu, Hercules tampak tersenyum ke arah wartawan setelah vonis dibacakan. Namun, ia tidak menyampaikan pernyataannya.

Anshori juga mengatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kekerasan sebagaimana yang disebutkan jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

"(Hercules) datang ke sana (lokasi PT Nila Alam) hanya melihat pemasangan plang, perintah dari Sopyan Sitepu," kata Anshori.

Meski begitu, pihaknya tidak langsung menerima putusan hakim yang memvonis Hercules delapan bulan penjara.

Pihak Hercules masih pikir-pikir selama dua tiga hari sebelum memutuskan apakah menerima atau malah membanding putusan hakim.

Adapun Hercules didakwa jaksa penuntut umum atas pelanggaran terhadap tiga pasal.

Baca juga: Dikawal Polisi Bersenjata, Hercules Bilang Saya Bukan Teroris, Bukan Pembunuh

Pertama, ia dianggap melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP karena diduga melakukan kekerasan.

Kedua, Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP terkait kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.

Ketiga, Hercules didakwa melanggar Pasal 167 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP karena dinilai masuk pekarangan atau properti orang lain.

Dalam sidang yang berlangsung sore tadi, majelis hakim menyatakan Hercules terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan ketiga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anaknya Dianiaya Teman di Rental PS, Sang Ibu: Orang Dewasa Cuma Nontonin

Anaknya Dianiaya Teman di Rental PS, Sang Ibu: Orang Dewasa Cuma Nontonin

Megapolitan
Bocah 7 Tahun Itu Mengembuskan Napas Terakhir Usai Operasi Amandel...

Bocah 7 Tahun Itu Mengembuskan Napas Terakhir Usai Operasi Amandel...

Megapolitan
Anaknya Meninggal usai Operasi Amandel, Orangtua: Semoga Anak Saya yang Terakhir

Anaknya Meninggal usai Operasi Amandel, Orangtua: Semoga Anak Saya yang Terakhir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Wowon Terus Menunduk Saat Dituntut Hukuman Mati | Misteri Tewasnya Anak Pamen TNI AU Mulai Ada Titik Terang

[POPULER JABODETABEK] Wowon Terus Menunduk Saat Dituntut Hukuman Mati | Misteri Tewasnya Anak Pamen TNI AU Mulai Ada Titik Terang

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK17 Senen-Pulo Gadung

Rute Mikrotrans JAK17 Senen-Pulo Gadung

Megapolitan
Saat Bocah Taruhan Bermain Playstation Berakhir Penganiayaan terhadap Teman Sepermainan di Kebon Jeruk

Saat Bocah Taruhan Bermain Playstation Berakhir Penganiayaan terhadap Teman Sepermainan di Kebon Jeruk

Megapolitan
Kekeringan Meluas, Pemkot Tangsel Bakal Bikin Sumur Artesis dan Siapkan 50 Toren

Kekeringan Meluas, Pemkot Tangsel Bakal Bikin Sumur Artesis dan Siapkan 50 Toren

Megapolitan
Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Operasi Amandel, Orangtua Tak Dapat Penjelasan Pihak RS

Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Operasi Amandel, Orangtua Tak Dapat Penjelasan Pihak RS

Megapolitan
Kekeringan di Tangsel Meluas, Pemkot Kerahkan 5 Mobil Tangki Air Bersih Setiap Hari

Kekeringan di Tangsel Meluas, Pemkot Kerahkan 5 Mobil Tangki Air Bersih Setiap Hari

Megapolitan
Bocah yang Dianiaya Teman di Rental PS Disebut Kerap Dipukuli Pelaku

Bocah yang Dianiaya Teman di Rental PS Disebut Kerap Dipukuli Pelaku

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Kirim 500 Ton Sampah Per Hari ke TPA Degung

Pemkot Tangsel Bakal Kirim 500 Ton Sampah Per Hari ke TPA Degung

Megapolitan
Dalami Motif Kematian R, Polisi Panggil Lagi Wali Kelas hingga Guru SDN 06 Petukangan Utara Besok

Dalami Motif Kematian R, Polisi Panggil Lagi Wali Kelas hingga Guru SDN 06 Petukangan Utara Besok

Megapolitan
Maling Warung Kelontong di Depok Pakai Uang Curian untuk Main 'Online Game'

Maling Warung Kelontong di Depok Pakai Uang Curian untuk Main "Online Game"

Megapolitan
Ini Rangkaian Peristiwa Sebelum Siswi SD di Jaksel Lompat dari Lantai 4 Sekolah

Ini Rangkaian Peristiwa Sebelum Siswi SD di Jaksel Lompat dari Lantai 4 Sekolah

Megapolitan
Nasib Pilu Remaja di Depok: Diperkosa Bergilir oleh Pacar dan Tukang Siomai Usai Kabur dari Rumah

Nasib Pilu Remaja di Depok: Diperkosa Bergilir oleh Pacar dan Tukang Siomai Usai Kabur dari Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com