Ternyata, lahan yang mereka kuasai itu bukan milik klien Sopian, tetapi milik PT Nila Alam. Hal itu terbukti berdasarkan dokumen-dokumen yang menjadi barang bukti dalam persidangan Hercules.
"Pak Sopian Sitepu akan kami laporkan ke Mabes Polri sesegera mungkin," kata Anshori.
Baca juga: Polisi Sebut Pengamanan Sidang Vonis Hercules Sesuai SOP
Anshori mengatakan, saat ini mereka tidak mengetahui keberadaan Sopian.
"Enggak jelas, ditanya alamat di Cempaka Mas enggak ada, di Lampung enggak ada," kata Anshori
Jaksa akan banding
Di lain pihak, kejaksaan berencana akan mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan hakim kepada Hercules.
"Kami segera menyusun memori banding untuk membuktikan dan meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya.
Namun, JPU tidak langsung mengajukan banding dalam sidang tersebut dengan alasan agar bisa memperpanjang waktu pengajuan memori.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.