Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulus Tes Masuk TNI Saat Buron, MR Kini Ditahan Pom Kostrad

Kompas.com - 28/03/2019, 18:42 WIB
Cynthia Lova,
Icha Rastika

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - MR, buron kasus pembunuhan Dewa, warga Desa O'o, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima pada 9 Juni 2017 yang dinyatakan lulus tes masuk TNI tengah menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Polisi Militer (Pom) Kostrad di Jakarta.

“Saat ini yang bersangkutan (MR) sedang dalam proses hukum atau penyelidikan. MR sedang dalam masa penahanan sementara sejak 10 Maret 2019 lalu,” ujar Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Adhi Giri Ibrahim saat dihubungi wartawan, Kamis (28/3/2019).

Proses hukum ini berawal saat MR melarikan diri ke Kalimantan Barat untuk mengikuti seleksi masuk TNI. MR pun lolos dalam seleksi tersebut.

“Untuk lolos seleksi kan ada persyaratan-persyaratannya. Persyaratan itu salah satunya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), entah bagaimana dia dapatkan itu hingga akhirnya dia lolos dalam seleksi di Rindam Tanjungpura, Kalimantan Barat,” ucap Adhi.

Baca juga: Kapolres Bima Sebut Satu Oknum TNI DPO Kasus Pembunuhan Bukan dari Kostrad 328 Cilodong

Menurut dia, MR bukanlah anggota Batalyion Kostrad 328 Cilodong, Depok, Jawa Barat. MR rencananya ditugaskan ke Divisi 3 Tanjungpura, Kalimantan Barat.

Namun, MR ketahuan berstatus buron saat TNI mengecek ulang datanya.

“Jadi pada saat itu ia masih mengikuti latihan standarisasi cakra baru sebelum ia ditempatkan ke Divisi 3 Tanjungpura. Sebelum latihan ini, kita seleksi administrasi, kita pengeceken lagi, nah di situlah anggota ini ketahuan dan langsung kita proses dengan hukum,” ucap dia.

Adhi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut kasus MR.

Kasus pembunuhan yang melibatkan MR terjadi di tanjakan Jalan Raya Lintas Desa Mpili, Kecamatan Donggo.

Di tengah jalan, korban dihadang dan keroyok hingga tewas. Dalam kasus itu, polisi menetapkan empat orang pelaku, yakni MZ, MR, AR dan SG.

Baca juga: Lulus Tes Masuk TNI saat Jadi Buron Kasus Pembunuhan, MZ Dipecat dan Ditahan Polisi

Tak lama berselang setelah pembunuhan berlangsung, polisi meringkus AR sebagai pelaku utama yang saat ini menjalani hukuman 15 tahun penjara di Rutan Bima.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya, termasuk MR, melarikan diri dan menjadi buron polisi.

Namun, selama hampir dua tahun menjadi buronan, MZ dan MR diketahui lulus ujian menjadi anggota TNI. Adapun MZ ditahan di Mapolres Bima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com