Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Memang Bahaya Merokok Sambil Nyetir, Banyak Korbannya..."

Kompas.com - 31/03/2019, 15:30 WIB
Dean Pahrevi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor dan mobil yang berkendara sambil merokok dapat dikenakan denda sebesar Rp 750.000.

Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Berdasarkan aturan itu, pengemudi dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Ingat, Merokok Saat Berkendara Kena Denda Rp 750.000

Terkait hal itu, Idham (24), warga Depok, mengaku setuju akan aturan tersebut.

Menurut dia, pengendara yang mengemudikan kendaraan sambil merokok dapat membahayakan pengendara lainnya.

"Saya setuju banget ya, memang bahaya itu orang merokok sambil nyetir. Banyak korbannya, saya juga pernah kena abu rokok, mata saya dari orang yang merokok sambil nyetir motor, bahaya itu," kata Idham area Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2019).

Ragil (27), warga Jakarta Timur, mengatakan, petugas kepolisian harus tegas dalam menerapkan aturan tersebut.

Sebab, pengendara yang mengemudikan kendaraan sambil merokok sulit dideteksi karena rokok bisa saja cepat dibuang ketika ada petugas di jalanan.

"Ya harus tegas ya, mereka yang ngerokok kan pasti susah kelihatannya. Rokok kan kecil, bisa saja ada petugas dia langsung buang kan gampang," ujar Ragil.

Sementara itu, Desi (28), warga lainnya, berpendapat bahwa masyarakat juga harus berperan dalam menegur pengemudi yang merokok sambil berkendara.

Hal itu agar pengemudi tersebut malu dan jera.

"Aduin juga ke polisi begitu, laporin. Difoto orangnya atau pelat nomornya kan bisa terus laporin ke polisi dia kena denda pas bayar pajak, harus begitu biar aturannya efektif," ujar Desi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan ojek online dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Baca juga: Larangan Merokok di Regulasi Ojol Berlaku Umum

Selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, ada pula aturan lain yang menyebutkan bila pengemudi dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor.

Pihak kepolisian akan melakukan upaya edukatif dan persuasif sebelum menindak pelanggar secara represif dengan memberikan tilang.

"Tidak semua pelanggaran ditilang, ada yang diingatkan, dibina, diberikan imbauan. Tidak serta merta, tindakan ditilang atau tidak nanti pertimbangan petugas di lapangan," kata Kasubdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, Sabtu (30/3/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com