JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meluncurkan mobil pelayanan tilang keliling, Minggu (31/3/2019).
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji yang menghadiri acara tersebut mengapresiasi penyediaan layanan ini.
"Ini adalah mobil tilang keliling pertama di Indonesia. Jadi mobil ini tilang keliling ini adalah langkah smart untuk menyelesaikan kasus-kasus tilang yang ada di Jakarta Selatan," kata Isnawa melalui keterangan tertulis, Minggu petang.
Baca juga: Tilang Elektronik Pangkas Jumlah Pelanggar Lalin
Isnawa menjelaskan mobil ini dapat membantu penyelesaian kasus pelanggaran lalu lintas yang tinggi di Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setiap hari ada sekitar 4.000-5.000 kasus tilang.
"Kalau menunggu atau hanya mengandalkan pengurusan di kantor pengadilan atau kejaksaan, maka akan memakan waktu yang tidak sedikit," ujarnya.
Baca juga: Sejak Tilang Elektronik Diterapkan, Polisi Klaim Pelanggar Lalu Lintas Turun 70 Persen
Keberadaan mobil tilang bisa membuat pengendara yang ditilang, langsung membayar denda dan menerima kembali SIM atau STNK yang disita.
"Mobil ini nanti akan ada setiap hari, bahkan di jam-jam libur pun akan dioperasionalkan," ujar Isnawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.