JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas kepada terpidana mati Cecep Setiawan Wijaya alias Asiong untuk kasus pabrik sabu di LP Cipinang, Jakarta.
"Iya, hakim memutus bebas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Teuku Rahman saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (1/4/2019) siang.
Kendati Mahkamah Agung (MA) telah memberikan vonis bebas pada kasus itu, Asiong tetap harus mendekam di penjara dan menunggu ekseskusi mati. Jaksa Penuntut Umum Wibowo mengatakan, Asiong divonis hukuman mati dalam kasus yang lain.
Baca juga: Kata-kata Terakhir Terpidana Mati Populer di AS Sebelum Dieksekusi...
"Dia itu sudah divonis mati, dia tinggal nunggu eksekusi. Jadi apapun hukumannya, dia tetap vonis mati sudah, vonis mati dari perkara lain," ujar Wibowo.
Asiong ditangkap di Rutan Salemba pada 10 April 2015 menyusul temuan adanya narkotika di Lapas Cipinang. Asiong merupakan kaki-tangan gembong narkoba Fredy Budiman yang telah divonis mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.