Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal dari Lihat-lihatan, Pria di Bekasi Berkelahi dan Tewas Dibacok

Kompas.com - 01/04/2019, 16:48 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial EM (30) tewas usai dibacok oleh dua pria di Kafe Pulonyamuk, Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (30/3/2019) pukul 02.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Elman mengatakan, kejadian bermula saat korban dengan tiga temannya datang ke kafe tersebut pada Jumat (29/3/2019) pukul 23.00 WIB. Mereka keluar dari kafe pada Sabtu pukul 02.00 dalam keadaan mabuk.

"Korban keluar dari kafe duluan, di luar kafe sudah ada dua pelaku dalam keadaan mabuk juga. Pelaku sama korban ini lihat-lihatan doang, namanya mabuk terus emosi, berkelahi mereka," kata Elman saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).

Saat korban dan kedua pelaku bernama Piyan dan Ose berkelahi, ketiga teman korban keluar dari kafe untuk menolong. Namun. ketiga temannya urung menolong karena kedua pelaku mengeluarkan senjata tajam saat berkelahi dengan korban.

"Pelaku Piyan mengeluarkan celurit, dan Ose mengeluarkan golok kemudian para pelaku membacok korban. Kemudian, para pelaku melarikan diri," ujar Elman.

Baca juga: Gara-gara Berisik, Kakak Beradik Tewas Dibacok

Atas pengeroyokan itu, korban alami luka robek pada bagian dada, punggung, kepala, dan tangan sebelah kanan. Korban pun langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi oleh ketiga temannya.

Sayang, nyawa korban tak bisa tertolong dan meninggal dunia di Rumah Sakit pada Sabtu pukul 07.00 WIB karena kehabisan banyak darah.

Pihak kepolisian yang mendapat laporan kejadian dari teman korban langsung mengejar para pelaku. Akhirnya pada Sabtu pukul 13.00 WIB, kedua pelaku ditangkap di daerah Cibitung.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni, kaos warna hitam bernoda darah, sepatu milik korban dan sepeda motor milik pelaku. Sebilah celurit milik pelaku dan sebilah golok milik pelaku.

Baca juga: Dibacok, Murid SMP di Depok Luka di Punggung dengan 19 Jahitan

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com