JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat kembali membuka layanan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) mulai Senin (1/4/2019).
Ketua KPU Jakarta Barat Cucum Sumardi mengatakan, layanan ini hanya dibuka untuk warga yang berada dalam kondisi tertentu.
"Pertama, sakit sampai hari H (pemungutan suara). Kedua, dipenjara sampai hari H," kata Cucum kepada Kompas.com, Senin.
Baca juga: Pemilih yang Ingin Pindah TPS Dilayani hingga 10 April 2019
Kemudian, ketiga, pemilih merupakan korban bencana alam,
Terakhir, pemilih bertugas saat pemungutan suara.
Warga yang masuk kriteria tersebut, perwakilannya bisa mengajukan permohonan dengan membawa surat keterangan dari pihak terkait untuk mengajukan pindah TPS.
Baca juga: MK Kabulkan Uji Materi, KPU Kembali Buka Layanan Pindah TPS
"Kalau ada keluarga yang sakit di rumah sakit diperkirakan belum bisa sembuh sampai 17 April, silakan bawa surat keterangan dari rumah sakitnya atau kalau ada saudara yang dipenjara silakan bawa surat keterangan dari lapas, rutan atau kepolisian," ujarnya.
Begitu pula dengan petugas TPS, saksi, maupun wartawan dapat membawa surat dari instansi yang mengutus dan menyerahkannya ke KPU agar dapat menggunakan hak suara.
Pembukaan layanan tersebut menyusul dikabulkannya uji materi Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 210 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Putusan MK: Pemilih Dapat Ajukan Pindah TPS 7 Hari Sebelum Pencoblosan
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pemilih yang ingin pindah TPS akan dilayani hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau 10 April 2019.
Menurut dia, pemilih dapat mengurus administrasi pindah memilih di KPU kabupaten/kota domisili atau tujuan.
Sementara jika ingin mengurus administrasi di wilayah asal, maka pemilih akan dilayani di kantor kelurahan/desa.
Baca juga: MK Segera Gelar Uji Materi soal Surat Suara untuk Pemilih Pindah TPS
Syaratnya, pemilih harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemilih harus menunjukkan e-KTP dan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengurus administrasi pindah memilih.
Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mencatat dan pemilih akan mendapatkan formulir A5.
Baca juga: Jumlah Pemilih yang Pindah TPS Capai 669.737 Orang
Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih.
Pemilih selanjutnya akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas dan menyerahkannya ke kantor kelurahan terdekat di domisili tujuan.
Petugas kemudian akan memetakan pemilih ke TPS terdekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.