Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jakbar Buka Layanan Pemilih yang Ingin Pindah TPS

Kompas.com - 01/04/2019, 19:58 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat kembali membuka layanan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) mulai Senin (1/4/2019).

Ketua KPU Jakarta Barat Cucum Sumardi mengatakan, layanan ini hanya dibuka untuk warga yang berada dalam kondisi tertentu. 

"Pertama, sakit sampai hari H (pemungutan suara). Kedua, dipenjara sampai hari H," kata Cucum kepada Kompas.com, Senin. 

Baca juga: Pemilih yang Ingin Pindah TPS Dilayani hingga 10 April 2019

Kemudian, ketiga, pemilih merupakan korban bencana alam,

Terakhir, pemilih bertugas saat pemungutan suara. 

Warga yang masuk kriteria tersebut, perwakilannya bisa mengajukan permohonan dengan membawa surat keterangan dari pihak terkait untuk mengajukan pindah TPS

Baca juga: MK Kabulkan Uji Materi, KPU Kembali Buka Layanan Pindah TPS

"Kalau ada keluarga yang sakit di rumah sakit diperkirakan belum bisa sembuh sampai 17 April, silakan bawa surat keterangan dari rumah sakitnya atau kalau ada saudara yang dipenjara silakan bawa surat keterangan dari lapas, rutan atau kepolisian," ujarnya. 

Begitu pula dengan petugas TPS, saksi, maupun wartawan dapat membawa surat dari instansi yang mengutus dan menyerahkannya ke KPU agar dapat menggunakan hak suara.

Pembukaan layanan tersebut menyusul dikabulkannya uji materi Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 210 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Baca juga: Putusan MK: Pemilih Dapat Ajukan Pindah TPS 7 Hari Sebelum Pencoblosan

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pemilih yang ingin pindah TPS akan dilayani hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau 10 April 2019.

Menurut dia, pemilih dapat mengurus administrasi pindah memilih di KPU kabupaten/kota domisili atau tujuan.

Sementara jika ingin mengurus administrasi di wilayah asal, maka pemilih akan dilayani di kantor kelurahan/desa.

Baca juga: MK Segera Gelar Uji Materi soal Surat Suara untuk Pemilih Pindah TPS

Syaratnya, pemilih harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pemilih harus menunjukkan e-KTP dan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengurus administrasi pindah memilih.

Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mencatat dan pemilih akan mendapatkan formulir A5.

Baca juga: Jumlah Pemilih yang Pindah TPS Capai 669.737 Orang

Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih.

Pemilih selanjutnya akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas dan menyerahkannya ke kantor kelurahan terdekat di domisili tujuan.

Petugas kemudian akan memetakan pemilih ke TPS terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com