Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jakbar Buka Layanan Pemilih yang Ingin Pindah TPS

Kompas.com - 01/04/2019, 19:58 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat kembali membuka layanan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) mulai Senin (1/4/2019).

Ketua KPU Jakarta Barat Cucum Sumardi mengatakan, layanan ini hanya dibuka untuk warga yang berada dalam kondisi tertentu. 

"Pertama, sakit sampai hari H (pemungutan suara). Kedua, dipenjara sampai hari H," kata Cucum kepada Kompas.com, Senin. 

Baca juga: Pemilih yang Ingin Pindah TPS Dilayani hingga 10 April 2019

Kemudian, ketiga, pemilih merupakan korban bencana alam,

Terakhir, pemilih bertugas saat pemungutan suara. 

Warga yang masuk kriteria tersebut, perwakilannya bisa mengajukan permohonan dengan membawa surat keterangan dari pihak terkait untuk mengajukan pindah TPS

Baca juga: MK Kabulkan Uji Materi, KPU Kembali Buka Layanan Pindah TPS

"Kalau ada keluarga yang sakit di rumah sakit diperkirakan belum bisa sembuh sampai 17 April, silakan bawa surat keterangan dari rumah sakitnya atau kalau ada saudara yang dipenjara silakan bawa surat keterangan dari lapas, rutan atau kepolisian," ujarnya. 

Begitu pula dengan petugas TPS, saksi, maupun wartawan dapat membawa surat dari instansi yang mengutus dan menyerahkannya ke KPU agar dapat menggunakan hak suara.

Pembukaan layanan tersebut menyusul dikabulkannya uji materi Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 210 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Baca juga: Putusan MK: Pemilih Dapat Ajukan Pindah TPS 7 Hari Sebelum Pencoblosan

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pemilih yang ingin pindah TPS akan dilayani hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau 10 April 2019.

Menurut dia, pemilih dapat mengurus administrasi pindah memilih di KPU kabupaten/kota domisili atau tujuan.

Sementara jika ingin mengurus administrasi di wilayah asal, maka pemilih akan dilayani di kantor kelurahan/desa.

Baca juga: MK Segera Gelar Uji Materi soal Surat Suara untuk Pemilih Pindah TPS

Syaratnya, pemilih harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pemilih harus menunjukkan e-KTP dan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengurus administrasi pindah memilih.

Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mencatat dan pemilih akan mendapatkan formulir A5.

Baca juga: Jumlah Pemilih yang Pindah TPS Capai 669.737 Orang

Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih.

Pemilih selanjutnya akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas dan menyerahkannya ke kantor kelurahan terdekat di domisili tujuan.

Petugas kemudian akan memetakan pemilih ke TPS terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya 'Reschedule' Jadwal Keberangkatan

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya "Reschedule" Jadwal Keberangkatan

Megapolitan
Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Megapolitan
Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com