Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jakbar Buka Layanan Pemilih yang Ingin Pindah TPS

Kompas.com - 01/04/2019, 19:58 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat kembali membuka layanan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) mulai Senin (1/4/2019).

Ketua KPU Jakarta Barat Cucum Sumardi mengatakan, layanan ini hanya dibuka untuk warga yang berada dalam kondisi tertentu. 

"Pertama, sakit sampai hari H (pemungutan suara). Kedua, dipenjara sampai hari H," kata Cucum kepada Kompas.com, Senin. 

Baca juga: Pemilih yang Ingin Pindah TPS Dilayani hingga 10 April 2019

Kemudian, ketiga, pemilih merupakan korban bencana alam,

Terakhir, pemilih bertugas saat pemungutan suara. 

Warga yang masuk kriteria tersebut, perwakilannya bisa mengajukan permohonan dengan membawa surat keterangan dari pihak terkait untuk mengajukan pindah TPS

Baca juga: MK Kabulkan Uji Materi, KPU Kembali Buka Layanan Pindah TPS

"Kalau ada keluarga yang sakit di rumah sakit diperkirakan belum bisa sembuh sampai 17 April, silakan bawa surat keterangan dari rumah sakitnya atau kalau ada saudara yang dipenjara silakan bawa surat keterangan dari lapas, rutan atau kepolisian," ujarnya. 

Begitu pula dengan petugas TPS, saksi, maupun wartawan dapat membawa surat dari instansi yang mengutus dan menyerahkannya ke KPU agar dapat menggunakan hak suara.

Pembukaan layanan tersebut menyusul dikabulkannya uji materi Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 210 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Baca juga: Putusan MK: Pemilih Dapat Ajukan Pindah TPS 7 Hari Sebelum Pencoblosan

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pemilih yang ingin pindah TPS akan dilayani hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau 10 April 2019.

Menurut dia, pemilih dapat mengurus administrasi pindah memilih di KPU kabupaten/kota domisili atau tujuan.

Sementara jika ingin mengurus administrasi di wilayah asal, maka pemilih akan dilayani di kantor kelurahan/desa.

Baca juga: MK Segera Gelar Uji Materi soal Surat Suara untuk Pemilih Pindah TPS

Syaratnya, pemilih harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pemilih harus menunjukkan e-KTP dan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengurus administrasi pindah memilih.

Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mencatat dan pemilih akan mendapatkan formulir A5.

Baca juga: Jumlah Pemilih yang Pindah TPS Capai 669.737 Orang

Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih.

Pemilih selanjutnya akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas dan menyerahkannya ke kantor kelurahan terdekat di domisili tujuan.

Petugas kemudian akan memetakan pemilih ke TPS terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com