Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Sopir dan Karyawannya, Ratna Mengaku Dipukuli 2 Orang di Bandung

Kompas.com - 02/04/2019, 11:14 WIB
Walda Marison,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi sekaligus sopir pribadi Ratna Sarumpaet, Ahmad Rubangi mengaku sempat menyambut majikannya saat pulang ke rumah pada 24 September 2018.

Saat itu, Rubangi melihat Ratna pulang menggunakan taksi dan wajahnya lebam. 

"Pukul 21.30 beliau sampai di rumah. Waktu itu dia WhatsApp saya memberitahu jika dia sakit, wajah lebam. Pas saya lihat kondisi wajah memang lebam," ujar Rubangi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Baca juga: Saksi: Ratna Sarumpaet Minta Diantar ke Sarinah dan Pasar Raya dengan Wajah Lebam

Setelah itu, Ratna langsung menuju kamarnya untuk beristirahat.

Rubangi mengaku ia juga sempat dipanggil Ratna untuk masuk kamar. Ratna meminta tolong Rubangi untuk memanggil dua orang karyawan lainnya. 

Saat itu, Ratna mengaku bahwa dirinya menjadi korban pemukulan.

Baca juga: Ratna Sarumpaet: Berharap Jadi Tahanan Kota, Saya Sudah 71 Tahun...

"Kemudian setelah di kamar, saya di minta memanggilkan Pak Sahar dan Pak Pele ke kamar. Di situ saya dengar beliau habis dipukul orang, saya dengar sekilas karena sambil keluar masuk ruangan. Ibu menangis kemudian saya diminta keluar lagi," katanya.

Selain itu, lanjut dia, Ratna juga mengaku dipukuli dua orang. 

"Beliau bilang dipukuli dua orang laki-laki di Bandung," ujar Rubangi. 

Baca juga: Ratna Sarumpaet Pastikan Tidak Bertemu Saksi Nanik S Deyang Sebelum Sidang

Setelah itu, Ratna beristirahat selama dua hari di rumahnya. Rubangi hanya membawakan air hangat kepada Ratna setiap pagi.

"Saya hanya diminta menyiapkan air hangat untuk lap muka mungkin atau kompres, saya tidak tahu," ucapnya. 

Pada persidangan sebelumnya, saksi AKP Nico Purba mengatakan, Ratna melakukan operasi wajah di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, pada 24 September 2018.

Baca juga: Nanik S Deyang Akan Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet Pagi Ini

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com