JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi sekaligus sopir pribadi Ratna Sarumpaet, Ahmad Rubangi mengaku sempat menyambut majikannya saat pulang ke rumah pada 24 September 2018.
Saat itu, Rubangi melihat Ratna pulang menggunakan taksi dan wajahnya lebam.
"Pukul 21.30 beliau sampai di rumah. Waktu itu dia WhatsApp saya memberitahu jika dia sakit, wajah lebam. Pas saya lihat kondisi wajah memang lebam," ujar Rubangi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Baca juga: Saksi: Ratna Sarumpaet Minta Diantar ke Sarinah dan Pasar Raya dengan Wajah Lebam
Setelah itu, Ratna langsung menuju kamarnya untuk beristirahat.
Rubangi mengaku ia juga sempat dipanggil Ratna untuk masuk kamar. Ratna meminta tolong Rubangi untuk memanggil dua orang karyawan lainnya.
Saat itu, Ratna mengaku bahwa dirinya menjadi korban pemukulan.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Berharap Jadi Tahanan Kota, Saya Sudah 71 Tahun...
"Kemudian setelah di kamar, saya di minta memanggilkan Pak Sahar dan Pak Pele ke kamar. Di situ saya dengar beliau habis dipukul orang, saya dengar sekilas karena sambil keluar masuk ruangan. Ibu menangis kemudian saya diminta keluar lagi," katanya.
Selain itu, lanjut dia, Ratna juga mengaku dipukuli dua orang.
"Beliau bilang dipukuli dua orang laki-laki di Bandung," ujar Rubangi.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Pastikan Tidak Bertemu Saksi Nanik S Deyang Sebelum Sidang
Setelah itu, Ratna beristirahat selama dua hari di rumahnya. Rubangi hanya membawakan air hangat kepada Ratna setiap pagi.
"Saya hanya diminta menyiapkan air hangat untuk lap muka mungkin atau kompres, saya tidak tahu," ucapnya.
Pada persidangan sebelumnya, saksi AKP Nico Purba mengatakan, Ratna melakukan operasi wajah di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, pada 24 September 2018.
Baca juga: Nanik S Deyang Akan Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet Pagi Ini
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.