JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ahmad Rubangi mengatakan, terdakwa Ratna Sarumpaet mengaku telah berbohong mengenai pemukulan.
Rubangi mengatakan, Ratna mengakui hal tersebut pada 3 Oktober 2018 pagi, sesaat sebelum menggelar jumpa pers.
"Mengakui kalau berbohong tentang dipukuli, ibu (Ratna) bercerita sambil meneteskan air mata di kamar. Saat itu, ada saya, saudara Sahar, dan saudara Pele," ujar Rubangi saat bersaksi pada persidangan keenam Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/1019).
Baca juga: Kepada Sopir dan Karyawannya, Ratna Mengaku Dipukuli 2 Orang di Bandung
Setelah mengakui kebohongannya, Ratna meminta Rubangi mempersiapkan acara jumpa pers terkait klarifikasi kabar penganiayaan.
"Apakah terdakwa menyampaikan kepada terdakwa mau jumpa pers sama siapa?" tanya jaksa.
"Tidak tahu. Ibu (Ratna) hanya menyampaikan mau jumpa pers di rumah," jawab Rubangi.
Baca juga: Saksi: Ratna Sarumpaet Minta Diantar ke Sarinah dan Pasar Raya dengan Wajah Lebam
Selain Rubangi, jaksa juga menghadirkan tiga saksi lainnya yakni dua staf di kantor Ratna, Saharudin dan Makmur Yulianto alias Fery serta tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Agenda sidang pada Selasa ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Baca juga: Saksi: Ratna Sarumpaet Minta Diantar ke Sarinah dan Pasar Raya dengan Wajah Lebam
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.