Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pengendara Motor Langgar Aturan Merokok, Ini Kata Sosiolog

Kompas.com - 02/04/2019, 15:04 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan membuat aturan mengenai larangan merokok dan melakukan aktivitas yang dinilai mengganggu konsentrasi pengendara motor di jalan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Namun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendapati masih ada 652 orang yang melanggar aturan tersebut sejak berlaku pada 11 Maret 2019.

Meski aturan sudah diterapkan, terlihat bahwa masih ada ratusan orang yang melanggar. Dengan demikian, apakah ini memperlihatkan bahwa kesadaran akan peraturan masih rendah?

"Kalau teorinya mengatakan orang itu taat atau tidak pada suatu aturan, itu tergantung dari esensi atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan," ujar dosen Sosiologi dari Universitas Airlangga, Prof Dr Bagong Suyanto, kepada Kompas.com, Selasa (2/4/2019).

Menurut Bagong, ada empat faktor yang menyebabkan pengendara motor itu tidak taat pada peraturan yang berlaku.

Pertama, jika si pengendara tersebut berpikiran bahwa dirinya tidak apa-apa saat ditilang. Asalkan tidak melibatkan keselamatan, si pengendara cenderung lebih mudah melanggar.

Kedua, berat ringannya sanksi yang diterima atau konsekuensi yang diterima kepada pengendara motor yang merokok.

"Kalau dirasa sanksi tidak berat, ya orang cenderung akan melanggar," ujar Bagong.

Baca juga: Polisi Mulai Tilang Bikers yang Merokok

Ketiga, Bagong mengungkapkan bahwa ada kemungkinan orang menyiasati peraturan yang berlaku. Misalnya, mereka akan melanggar jika tidak ada petugas polisi yang berpatroli atau berjaga.

"Kalau ada aparat yang mengawasi, dia tidak melanggar karena merasa mudah menyiasati," kata Bagong.

Menurut Bagong, pelanggar bisa saja memiliki pemikiran untuk menyiasati aturan dengan "uang damai". Misalnya, denda yang semestinya dikenakan Rp 750.000 bisa saja diganti dengan "uang damai" Rp 100.000.

Ini menyebabkan orang-orang tak khawatir ditilang meski ancaman denda sesuai aturan yang berlaku terbilang tinggi.

"Kalau aturan baru ini konsisten ditegakkan, itu kemungkinan untuk efektif akan lebih besar. Itu juga tergantung bagaimana konsistensi aparat," kata dia.

Keempat, faktor yang membuat pengendara motor tidak menaati Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 ini juga bergantung pada reputasi penegak hukumnya.

Apabila pihak yang mengawasi adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau polisi yang juga merokok, orang cenderung juga akan melanggar aturan sehingga tetap merokok saat mengendarai motor.

"Jadi, kenapa perokok tidak khawatir dikenai denda atau tilangan karena kombinasi dari empat faktor itu," ujar Bagong.

Bagong berharap ada sosialisasi agar pengendara motor memahami efek jera aturan tersebut. Tentu hal itu harus disertai konsistensi sanksi dan pengawasan yang lebih ketat.

Baca juga: Memang Bahaya Merokok Sambil Nyetir, Banyak Korbannya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Maju-Mundur Pedagang Jual Foto Prabowo-Gibran: Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Maju-Mundur Pedagang Jual Foto Prabowo-Gibran: Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com