Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Ratna Hubungi Prabowo Sebelum Klarifikasi Berita Bohong

Kompas.com - 02/04/2019, 18:16 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi Makmur Yulianto alias Pele yang dihadirkan dalam persidangan keenam terdakwa Ratna Sarumpaet mengaku sempat menyarankan Ratna mengklarifikasi berita kebohongan penganiayaan dirinya kepada Prabowo Subianto.

Pele adalah karyawan yang bekerja di kantor Ratna. 

"Beliau mengatakan apa yang terjadi selama ini adalah kebohongan dan minta maaf pada tanggal 3 Oktober 2018. Kemudian saya menyarankan untuk menghubungi dan memberi tahu kepada Prabowo tentang kebohongan ini," ujar Pele di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Baca juga: Ratna Sarumpet Tak Hadir Saat Prabowo Jumpa Pers karena Sedang Stres

"Lalu apakah terdakwa menghubungi (Prabowo)?" tanya salah satu jaksa.

"Komunikasinya ada, tetapi kapan tepatnya saya tidak tahu," jawab Pele.

"Sebelum jumpa pers yang dilakukan terdakwa pada sore hari?" tanya jaksa lagi.

Baca juga: Dokumen Penyelidikan Polisi Buat Ratna Akui Berbohong soal Penganiayaan...

"Iya," kata Pele.

Pele mengaku menyarankan Ratna menghubungi Prabowo lantaran sehari sebelumnya Ratna bertemu Prabowo menceritakan peristiwa penganiayaan dirinya.

"(Menyarankan menghubungi Prabowo) karena baru semalam (2 Oktober 2018) Prabowo melakukan konferensi pers untuk kasus penganiayaan yang menimpa ibu (Ratna)," ujar Pele.

Baca juga: Ratna Bantah Kesaksian Sopir soal Tidak Setuju dengan Jumpa Pers Prabowo

Pernyataan Pele selaras dengan pernyataan Ratna yang menyatakan adanya konferensi pers yang digelar Prabowo.

Namun, Ratna tak menghadiri jumpa pers yang digelar Prabowo karena sedang stres.

"Keputusan perasaan saya saat itu, beliau (Prabowo) kalau mau menggelar jumpa pers, itu haknya. Saya tidak berhak untuk melarang. Saya pribadi enggak ingin ikut, saya lagi stres," kata Ratna.

Baca juga: Saksi: Ratna Mengaku Bohong Dipukuli Sambil Meneteskan Air Mata...

Ratna menggelar jumpa pers di rumahnya pada 3 Oktober 2018 sore untuk mengkarifikasi kabar penganiayaan dirinya adalah kabar bohong semata.

Atas kasus penyebaran berita bohong itu, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com