Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nanik S Deyang Sebut Fadli Zon Minta Izin Unggah Foto Wajah Lebam ke Twitter

Kompas.com - 02/04/2019, 20:23 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang mengatakan, Fadli Zon turut mengambil foto wajah lebam terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.

Foto tersebut diambil di Lapangan Polo Nusantara Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada 2 Oktober 2018 malam.

"Pertama, Fadli Zon mengambil gambar, lalu izin untuk ditwit ke akun Twitter-nya," kata Nanik dalam persidangan keenam Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Baca juga: Saksi Sarankan Lapor Polisi karena Penganiayaan, tetapi Ratna Menolak...

Nanik menjelaskan, saat itu, Fadli dan dirinya berkumpul di Lapangan Polo untuk mengadakan rapat bersama tim BPN Prabowo-Sandiaga.

Saat itulah, ia pertama kali mendengar kabar penganiayaan Ratna. 

"Malam itu karena kami enggak punya kantor, BPN selalu rapat di rumah Prabowo. Saat itulah, ada kabar simpang siur kalau Ratna dianiaya," ujarnya. 

Baca juga: Tangis Ratna Pecah Saat Timses Prabowo Bersaksi di Pengadilan...

"Tahu informasi simpang siur dari mana?" tanya salah satu jaksa.

"Dari orang-orang," jawab Nanik.

Lalu, Nanik juga meminta izin Ratna untuk menggunggah foto wajah lebamnya ke akun Facebook pribadinya.

Baca juga: Bantah Kesaksian Nanik S Deyang, Ratna Bilang, Selama 6 Bulan, Saya Merasa Dihukum

"Karena saya punya etika, saya bertanya lagi ke Ibu Ratna untuk upload ke Facebook saya. Saya minta izin, saya melihat sendiri, beliau mengangguk," ujar Nanik.

Nanik langsung menghapus postingan foto lebam Ratna setelah Ratna menghubunginya pada 3 Oktober 2018.

Ratna menyatakan pernyataan terkait penganiayaan dirinya adalah bohong.

Baca juga: Nanik S Deyang Unggah Foto Lebam atas Persetujuan Ratna, Ini Ceritanya...

Selain Nanik, jaksa penuntut umum juga menghadirkan tiga karyawan Ratna yakni Ahmad Rubangi, Saharudin, Makmur Yulianto alias Pele pada persidangan hari ini.

Atas kasus penyebaran berita bohong itu, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com