Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratna Sarumpaet Bantah Fadli Zon Minta Izin Ambil Foto Wajah Lebamnya

Kompas.com - 02/04/2019, 20:28 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membantah kesaksian Nanik S Deyang yang menyebut Fadli Zon meminta izin mengunggah foto wajah lebamnya ke akun Twitter pribadinya.

Nanik dimintai keterangan sebagai saksi pada persidangan keenam Ratna yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

"Fadli Zon tidak bertemu saya untuk ijin ambil foto untuk ditwit," ujar Ratna dalam persidangan, Selasa.

Baca juga: Saksi Sarankan Lapor Polisi karena Penganiayaan, tetapi Ratna Menolak...

"Dia (Nanik S Deyang) mengatakan, Fadli Zon memfoto (wajah lebam) dan mentwit. Dia melihat Fadli Zon minta izin," tanya Ketua Majelis Hakim Joni.

"Kepada siapa? Saya tidak merasa dimintai izin," jawab Ratna lagi.

Ratna mengaku bertemu Fadli saat rapat yang digelar tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno berakhir di Lapangan Polo Nusantara Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada 2 Oktober 2018 malam.

Baca juga: Tangis Ratna Pecah Saat Timses Prabowo Bersaksi di Pengadilan...

"Saya bertemu dengan Fadli di akhir acara (rapat). Tapi tidak ada, dia ngepproach saya supaya ambil foto saya untuk ditwit," ujar Ratna.

Sebelumnya, Nanik S Deyang menyebut Fadli Zon turut mengambil foto wajah lebam Ratna.

"Pertama, Fadli Zon mengambil gambar, lalu izin untuk ditwit ke akun Twitter-nya," kata Nanik.

Baca juga: Polisi Beberkan Kondisi Ruang Tahanan Ratna Sarumpaet

Kemudian, Nanik juga meminta izin pada Ratna untuk menggunggah foto wajah lebamnya ke akun Facebook pribadinya.

"Karena saya punya etika, saya bertanya lagi ke Ibu Ratna untuk upload ke Facebook saya. Saya minta izin, saya melihat sendiri, beliau mengangguk," ujarnya. 

Selain Nanik, jaksa penuntut umum juga menghadirkan tiga karyawan Ratna Sarumpaet yakni Ahmad Rubangi, Saharudin, Makmur Yulianto alias Pele pada persidangan hari ini.

Baca juga: Bantah Kesaksian Nanik S Deyang, Ratna Bilang, Selama 6 Bulan, Saya Merasa Dihukum

Atas kasus penyebaran berita bohong itu, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com