DEPOK, KOMPAS.com – Sidang gugatan perdata calon jemaah First Travel terhadap negara terkait penangguhan eksekusi aset First Travel tiga kali ditunda.
Sidang ditunda karena pemilik First Travel, Andika Surachman yang juga pihak tergugat, kembali tidak menghadiri sidang pada Selasa (2/4/2019).
Akibat Andika tidak hadir, sidang sempat ricuh. Jemaah protes ketikhadiran Andika. Kericuhan berawal ketika majelis hakim mengusulkan untuk mediasi antara jemaah dan negara.
Kuasa hukum jemaah, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan, salah satu calon jemaah sekaligus korban First Travel bernama Zuherial sudah 34 kali bolak-balik dari Palembang ke Jakarta hanya meminta kejelasan pada Kejaksaan Negeri Depok untuk mengembalikan hak jemaah dari aset first travel.
“Dia sudah bolak balik agar dirinya bisa berangkat ke Tanah Suci melalui sidang perdata ini,” ucap Riesqi Rahmadiansyah di PN Depok, Jalan Boulevard, Depok, Selasa (2/4/2019).
Baca juga: Uang Itu Hak Jemaah First Travel, Kenapa Harus Disita Negara?
Jemaah menuntut uang mereka kembali. Mereka meminta penundaan sita aset First Travel oleh negara agar uang jemaah bisa dikembalikan.
Riesqi mengatakan, kemarahan Zuherial juga dipicu karena ketidakpastian realisasi janji Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari untuk menghadirkan Andika dalam sidang.
“Jadi pak Zuherial ini juga salah satu orang yang bertemu dengan Kajari, dan menyaksikan Kajari berjanji akan menghadirkan, ternyata faktanya (Andika) dieksekusi, bukan dihadirkan,” kata Riesqi.
“Jemaah sudah ketemu dengan Andika, dia ingin jelaskan semuanya di persidangan, tetapi kenapa malah kami dipersulit. Ini seperti kami dipermainkan dan trik jaksa agar aset tidak dikembalikan ke kami,” kata dia lagi.
Sebelumnya, puluhan calon jemaah First Travel menggugat negara agar tidak mengeksekusi aset pendiri perusahaan travel umrah tersebut.
Baca juga: Korban First Travel Gugat Negara ke PN Depok
Kuasa hukum jemaah First Travel, Risqie Rahmadiansyah, mengatakan, gugatan ini dinilai sebagai upaya hukum setelah putusan kasasi Mahkamah Agung RI menolak keberatan pemilik First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari terkait aset First Travel dari sita negara menjadi sita umum.
Pihaknya meminta supaya aset yang awalnya sebagai sita negara menjadi sita umum agar bisa dilelang atau dijual sebagai ganti rugi jemaah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.