JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet masih menunggu keputusan hakim terkait permohonannya menjadi tahanan kota.
Ratna mengajukan permohonan menjadi tahanan kota untuk kedua kalinya pada persidangan yang digelar pada 26 Maret 2019. Kali ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dijadikan penjamin oleh Ratna Sarumpaet.
Kuasa hukum Ratna, Insang Nasrudin menyampaikan alasan Fahri Hamzah dijadikan penjamin Ratna karena alasan pertemanan.
Insang menyebut, Fahri tak tega melihat rekannya yang sudah berusia 71 tahun itu harus mendekam dibalik jeruji besi.
"Karena beliau (Fahri Hamzah) melihat untuk perempuan yang sudah sangat tua yang hampir berumur 70 tahun tidak pantas dilakukan penahanan, kemudian bentuk dari penahanan itu bukan sebuah pemidanaan, artinya azas praduga tak bersalah itu harus dikedepankan," ujar Insang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/3/2019).
Baca juga: Ratna Sarumpaet Bantah Fadli Zon Minta Izin Ambil Foto Wajah Lebamnya
Insang juga menyampaikan tim kuasa hukum dari Ratna turut menjadi penjamin bahwa Ratna tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya apabila permohonan mereka dikabulkan.
Ratna pernah mengajukan pengalihan penahanan sebagai tahanan kota dengan menjadikan anaknya, Atiqah Hasiholan sebagai penjamin.
Namun, permohonan Ratna ditolak hakim ketua Joni saat sidang kedua Ratna yang digelar tanggal 6 Maret 2019.
Joni menilai, tidak ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan Ratna Sarumpaet.
"Belum ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," ujar Joni kala itu.
Tidak nyaman di rutan dan berusia 71 tahun
Ratna mengajukan permohonan menjadi tahanan kota lantaran dirinya merasa tidak nyaman berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak ditahan pada 5 Oktober 2018.
Ia mengeluhkan kondisi rutan itu tak layak huni bagi dirinya yang telah berusia 71 tahun. Ia menyebut tempat tidur tidak layak ditempati serta minimnya fasilitas ventilasi di dalam rutan.
"Enggak ada ventilasi, dan sempit. Itu aja,"ujarnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Berharap Jadi Tahanan Kota, Saya Sudah 71 Tahun...
Ratna pun sering mengalami sakit dengkul selama berada di tahanan.
"Saya sudah berumur 71 tahun. (Keluhan selama di tahanan) sakit dengkul, dengkul saya suka misplace, suka keluar dari sarangnya. Kalau di tempat tidur biasa, kan, kaki saya bisa turun dengan nyaman," ujar Ratna.
Tanggapan Polda Metro Jaya
Menanggapi keluhan Ratna, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kondisi rutan tidak akan senyaman rumah sendiri.
Keterbatasan fasilitas di rutan, lanjut dia, bertujuan untuk pembinaan para tersangka yang terjerat tindak pidana.
"Yang namanya rutan semuanya, kan, ada fasilitas yang ditentukan, misalnya jatah makan dan jatah besuk. Jadi memang rutan bukan untuk pindah tidur, tetapi untuk dilakukan pembinaan juga, jangan sampai melakukan tindak pidana kembali," kata Argo.
Sementara terkait keluhan Ratna tentang kondisi tempat tidur, Argo memastikan tidak ada tahanan perempuan yang tidur di ubin.
Ia menyebut, ada bagunan dari kayu yang ditinggikan yang diberi tikar dan sebuah kasur untuk para tahanan tidur di dalam rutan. Selain itu, fasilitas dalam rutan juga memudahkan Ratna untuk beraktivitas seperti biasa.
"Bu Ratna kami kasih lima orang dalam tahanan, jadi sudah longgar. Seharusnya dia ber-14. Ruang sel lainnya ada 14 dan 13 orang, lalu kipas anginnya ada tiga. Lampu terang. Bu Ratna bisa beraktivitas, bisa membaca dalam sel," kata Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.