Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Pernah Ada Unjuk Rasa Tuntut Penganiaya Ratna Sarumpaet Ditangkap

Kompas.com - 04/04/2019, 12:30 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota polisi dari Polda Metro Jaya, Andika mengatakan, ada aksi unjuk rasa yang digelar di Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2018 untuk menuntut proses hukum kasus penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet.

"Saya menjaga aksi unjuk rasa pada tanggal 3 Oktober 2018 sekitar pukul 11.40 WIB," kata Andika saat memberikan kesaksian dalam persidangan ketujuh Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).

"Unjuk rasa dari mana?" kata Ketua Majelis Hakim, Joni.

"Aliansi Lentera Muda Nusantara. Jumlah yang unjuk rasa sekitar 20 orang," ungkap Andika.

"Apa yang dituntut?" tanya Joni lagi.

"Mereka berorasi sambil membawa spanduk yang bertuliskan menuntut dan mendesak polisi untuk menangkap pelaku penganiayaan. Kedua, polisi juga harus tegas untuk menangkap dan mengadili pelaku," jawab Andika.

Baca juga: Mau Akui Kebohongan, Ratna Sarumpaet Dipuji Amien Rais Ksatria

Andika menyebut, empat perwakilan dari peserta unjuk rasa diterima oleh pimpinan Polda Metro Jaya untuk menyampaikan aspirasi.

"Setelah berlangsung beberapa menit, empat perwakilan unjuk rasa diterima pimpinan untuk menyampaikan aspirasi," kata Andika.

"Apakah saudara ikut mendegar apa yang dibahas dalam pertemuan?" tanya Joni.

"Tidak, saya tetap bertugas dalam pengamanan," jawab Andika.

Baca juga: Di Ruang Sidang, Ratna Sarumpaet Cium Tangan dan Rangkul Amien Rais

Selain Andika, jaksa juga menghadirkan dua saksi lainnya yang merupakan anggota polisi yang mengawal aksi unjuk rasa terkait penganiayaan Ratna di Polda Metro Jaya. Mereka adalah Yudi Andrian dan Eman Suherman.

Jaksa juga menghadirkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais sebagai saksi dalam persidangan hari ini.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com