Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Pernah Ada Unjuk Rasa Tuntut Penganiaya Ratna Sarumpaet Ditangkap

Kompas.com - 04/04/2019, 12:30 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota polisi dari Polda Metro Jaya, Andika mengatakan, ada aksi unjuk rasa yang digelar di Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2018 untuk menuntut proses hukum kasus penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet.

"Saya menjaga aksi unjuk rasa pada tanggal 3 Oktober 2018 sekitar pukul 11.40 WIB," kata Andika saat memberikan kesaksian dalam persidangan ketujuh Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).

"Unjuk rasa dari mana?" kata Ketua Majelis Hakim, Joni.

"Aliansi Lentera Muda Nusantara. Jumlah yang unjuk rasa sekitar 20 orang," ungkap Andika.

"Apa yang dituntut?" tanya Joni lagi.

"Mereka berorasi sambil membawa spanduk yang bertuliskan menuntut dan mendesak polisi untuk menangkap pelaku penganiayaan. Kedua, polisi juga harus tegas untuk menangkap dan mengadili pelaku," jawab Andika.

Baca juga: Mau Akui Kebohongan, Ratna Sarumpaet Dipuji Amien Rais Ksatria

Andika menyebut, empat perwakilan dari peserta unjuk rasa diterima oleh pimpinan Polda Metro Jaya untuk menyampaikan aspirasi.

"Setelah berlangsung beberapa menit, empat perwakilan unjuk rasa diterima pimpinan untuk menyampaikan aspirasi," kata Andika.

"Apakah saudara ikut mendegar apa yang dibahas dalam pertemuan?" tanya Joni.

"Tidak, saya tetap bertugas dalam pengamanan," jawab Andika.

Baca juga: Di Ruang Sidang, Ratna Sarumpaet Cium Tangan dan Rangkul Amien Rais

Selain Andika, jaksa juga menghadirkan dua saksi lainnya yang merupakan anggota polisi yang mengawal aksi unjuk rasa terkait penganiayaan Ratna di Polda Metro Jaya. Mereka adalah Yudi Andrian dan Eman Suherman.

Jaksa juga menghadirkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais sebagai saksi dalam persidangan hari ini.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com