JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota polisi dari Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Eman Suherman, mengatakan, demo yang digelar Aliansi Lentera Muda Nusantara di Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2018 tidak memiliki izin.
"Pada tanggal 3 Oktober 2018, ada aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, tetapi tidak ada lapor. Kalau dalam istilah kami disebut tidak ada izin," kata Eman dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Aksi unjuk rasa itu juga diwarnai aksi pembakaran ban di badan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, hingga menyebabkan kemacetan.
Baca juga: Amien Rais: Ratna Sarumpaet Sudah Sepuh, Lihatlah Masa Lalunya...
"Saat tiba di lokasi, ada pembakaran ban. Itu menyebabkan kemacetan," ujarnya.
Eman menjelaskan, aksi unjuk rasa itu berlangsung sekitar dua jam.
Peserta aksi unjuk rasa langsung membubarkan diri tanpa adanya perlawanan kepada aparat kepolisian yang mengamankan.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Saya Minta Maaf Pak Amien, Whats Going On...
Aksi unjuk rasa itu menuntut proses hukum kasus penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet.
Namun, selanjutnya terungkap bahwa penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet hanyalah kebohongan semata.
Selain Eman, jaksa juga menghadirkan dua saksi lainnya yang merupakan anggota polisi yang mengawal aksi unjuk rasa terkait penganiayaan Ratna di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Usai Dengar Kesaksian, Ratna Sarumpaet Sebut Amien Rais Negarawan
Mereka adalah Yudi Andrian dan Andika.
Jaksa juga menghadirkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebagai saksi dalam persidangan hari ini.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Saksi Sebut Pernah Ada Unjuk Rasa Tuntut Penganiaya Ratna Sarumpaet Ditangkap
Akibat perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.