JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota polisi dari Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Eman Suherman, mengatakan, demo yang digelar Aliansi Lentera Muda Nusantara di Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2018 tidak memiliki izin.
"Pada tanggal 3 Oktober 2018, ada aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, tetapi tidak ada lapor. Kalau dalam istilah kami disebut tidak ada izin," kata Eman dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Aksi unjuk rasa itu juga diwarnai aksi pembakaran ban di badan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, hingga menyebabkan kemacetan.
Baca juga: Amien Rais: Ratna Sarumpaet Sudah Sepuh, Lihatlah Masa Lalunya...
"Saat tiba di lokasi, ada pembakaran ban. Itu menyebabkan kemacetan," ujarnya.
Eman menjelaskan, aksi unjuk rasa itu berlangsung sekitar dua jam.
Peserta aksi unjuk rasa langsung membubarkan diri tanpa adanya perlawanan kepada aparat kepolisian yang mengamankan.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Saya Minta Maaf Pak Amien, Whats Going On...
Aksi unjuk rasa itu menuntut proses hukum kasus penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet.
Namun, selanjutnya terungkap bahwa penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet hanyalah kebohongan semata.
Selain Eman, jaksa juga menghadirkan dua saksi lainnya yang merupakan anggota polisi yang mengawal aksi unjuk rasa terkait penganiayaan Ratna di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Usai Dengar Kesaksian, Ratna Sarumpaet Sebut Amien Rais Negarawan
Mereka adalah Yudi Andrian dan Andika.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.