JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sedang melakukan penelitian berkas perkara Ramyadjie Priambodo (RP) yang diduga telah melakukan pembobolan (skimming) ATM sebesar Rp 300 juta dengan cara mencuri data sejumlah nasabah.
Berkas perkara itu telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejati DKI pada 26 Maret lalu dan pada tanggal yang sama Kejati DKI Jakarta mulai meneliti berkas tersebut.
"Untuk menindaklanjuti penelitian berkas itu Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih Sadono, menunjuk dua orang jaksa meneliti berkas dimaksud," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Kamis (4/4/2019).
Baca juga: Ramyadjie Priambodo Bungkam Ditanya Identitas Pemberi Mesin ATM
Nirwan mengatakan, Ramyadjie terjerat beberapa pasal yakni Pasal 362 KUHP, juncto Pasal 30, juncto Pasal 46 UU ITE, juncto Pasal 81 Juncto Pasal 3, 4, 5 UU TPPU.
"Ancaman maksimal hukumannya adalah 20 tahun pidana penjara," kata dia.
Ramyadjie ditangkap di kamar apartemennya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti antara lain mesin ATM, dua kartu ATM, laptop, dua kartu putih berisi data nasabah, telepon genggam, masker, uang tunai Rp 300 juta, dan kerudung.
Ramyadjie mendapatkan data-data nasabah dari sebuah komunitas online di pasar ilegal di internet untuk melakukan skimming. Dalam komunitas online tersebut, dia mempelajari teknik skimming dan mendapatkan data-data rekening korban.
Baca juga: Berkas Kasus Ramyadjie Priambodo Dilimpahkan ke Kejati DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.