Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagus Bawana Didakwa karena Sebar Hoaks soal 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Kompas.com - 04/04/2019, 21:34 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagus Bawana Putra didakwa karena telah secara sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang tujuh kontainer berisi surat suara yang telah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari lalu.

Semua surat suara yang telah dicoblos itu disebut untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin.

"Menyiapkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat yang dilakukan oleh terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Budi Kurniawan Tymbasz, dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Baca juga: KPU Akan Laporkan Hoaks Setting-an Server ke Bareskrim

Menurut jaksa, Bagus mendapatkan informasi tentang adanya surat suara yang telah dicoblos itu dari grup Whatsapp bernama Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) Provinsi Banten.

Namun tanpa melakukan konfirmasi tentang kebenarannya, Bagus menyebarkan hal itu ke media sosial dan grup WhatsApp lain.

"Justru terdakwa menyebarkan berita atau pemberitahuan terkait tujuh kontainer di Tanjung Priok berisi 70 juta surat suara yang sudah tercoblos gambar nomor satu dengan memposting di media sosial milik terdakwa," kata jaksa.

Bagus menyebarkan informasi palsu itu melalui akun Twitter miliknya serta pesan suara (voice note) ke grup WhatsApp Probowiseso yang berdurasi sekitar 0,58 detik.

Setelah mengirimkan informasi tersebut ke beberapa teman dan grup whatsapp, kabar bohong itu kemudian menjadi trending topic.

Bagus dijerat jaksa dengan sejumlah dakwaan. Ia antara lain didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

 

Ia juga didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentan g ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari sejumlah dakwaan itu, Bagus terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com