Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Bukhori Muslim atas Dugaan Penipuan Visa Haji Rp 1,9 Miliar

Kompas.com - 05/04/2019, 12:38 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Ustaz Bukhori Muslim berdasarkan laporan seseorang berinisial MJ dengan nomor LP/ 3368 /VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2018.

Bukhori ditangkap di Perumahan Taman Permata Cikunir, Bekasi pada Kamis (4/4/2019) atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang.

"Awalnya MJ bertemu dengan ABM (Bukhori Muslim) di salah satu tempat pengajian. Kemudian, MJ bercerita bahwa ia ingin mengurus visa haji untuk jemaah tapi kuota haji telah habis," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/4/2019).

Baca juga: Bukhori Muslim Ditahan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Jemaah Haji

Menanggapi keluhan tersebut, Bukhori menawarkan bantuan untuk mengurus visa haji furoda (haji non kuota). MJ pun menerima tawaran bantuan tersebut.

Selanjutnya, mereka bertemu di depan Kantor Kedutaan Arab Saudi. MJ menyerahkan 27 buah paspor dan uang senilai 136.500 dollar AS (sekitar Rp 1,9 miliar) untuk diurus visa haji furodanya.

Namun, MJ tidak membuat tanda bukti serah terima dokumen dan uang.

"Korban percaya pada terlapor dapat mengurus visa haji furoda karena terlapor adalah seorang ulama dan sering ceramah di berbagai tempat," ujar Argo.

Bukhori menjanjikan visa furoda itu dapat terbit dalam waktu tiga hari kerja. Namun, MJ tak mendapatkan visa furoda itu hingga tiga hari setelah penyerahan dokumen dan uang.

MJ pun mengunjungi seseorang bernama AJ untuk membantu dirinya dipertemukan dengan Bukhori.

"Saat itu dibuat surat pernyataan dan kuitansi penerimaan uang dan 27 buah paspor. Surat pernyataan itu isinya bahwa terlapor telah menerima uang senilai 136.500 dollar AS dan paspor untuk diurus visa haji furodanya," jelas Argo.

Namun, MJ tidak menerima visa haji furoda hingga ia membuat laporan ke aparat kepolisian. Bukhori pun ditangkap dengan barang bukti berupa sebuah surat pernyataan dan sebuah kuitansi.

"Terlapor tidak mengakui bahwa menerima uang sebesar 136.500 dollar AS karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya menyerahkan paspor sebanyak 27 buah," ungkap Argo.

Sementara itu, pengacara Kapitra Ampera mengungkapkan, kerugian yang dialami korban pada kasus yang melibatkan Bukhori itu tidak mencapai 136.500 dollar AS.

"Kasusnya dugaan penipuan, penggelapan lah. Tadi beliau katakan ada kerugian 135.000  dollar AS tapi sudah dikembalikan 30.000 dollar AS (sekitar Rp 424,7 juta). Ya itu sudah dilaporkan hampir setahun yang lalu sama korban," ucap Kapitra, Kamis (4/4/2019).

Ia mengatakan, Bukhori meminta dirinya untuk mendampinginya saat menghadapi kasus hukum itu.

Namun, Kapitra tidak bisa menerima tawaran itu karena saat ini dia sibuk berkampanye untuk menjadi anggota legislatif pada pemilu tanggal 17 April ini.

"Ya mungkin nanti kalau lanjut, tapi saya belum bisa dampingi karena saya nyaleg," ujar Kapitra.

Atas kasus tersebut, Bukhori dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com