JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK LQP mendesak The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 Max 8 yang jatuh pada 29 Oktober 2018 segera melunasi klaim yang diajukan para korban.
Pengacara Brian Kabateck mengatakan, tidak ada alasan produsen pesawat terbang Amerika Serikat tersebut tidak membayarkan klaim.
“Boeing perlu segera menyelesaikan klaim terhadap mereka, oleh keluarga yang terluka yang tidak dapat diperbaiki dan orang-orang terkasih yang kehilangan ibu, ayah, putri mereka dengan cara yang paling mengerikan. Boeing harus bekerja dengan semua yang terlibat untuk menyelesaikan masalah ini sekarang,” ujar Kabateck melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (5/4/2019).
Baca juga: Gugat Boeing dan FAA, Upaya Keluarga Korban Lion Air JT 610 Cari Keadilan
Pernyataannya dibuat untuk menanggapi surat Chief Executive Boeing Dennis Muilenburg yang menyatakan belasungkawa terhadap 346 orang yang meninggal dunia dalam kecelakaan Boeing 737 MAX 8 di Indonesia dan Ethiopia.
Boeing untuk pertama kalinya mengakui peran sistem anti-stall pada Boeing 737 MAX 8 dalam dua tragedi jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines dan Lion Air.
Menurut dia, CEO Boeing telah mengakui tanggung jawabnya sebelum kesimpulan investigasi pemerintah.
Baca juga: Keluarga Korban Lion Air JT 610 Akan Tuntut Otoritas Penerbangan AS
"Oleh karenanya keluarga di Indonesia dan Ethiopia harus diberi kompensasi sekarang oleh Boeing dan perusahaan itu harus bertanggung jawab," katanya.
Sementara itu, Advokat Denny Kailimang berharap permintaan maaf tersebut menjadi langkah lanjutan untuk membuka lebih jelas latar belakang terjadinya kecelakaan.
"Pernyataan CEO Boeing juga memperkuat hak-hak keluarga korban untuk memperoleh ganti kerugian yang pantas dari produsen pesawat," tutur Denny.
Baca juga: Keluarga Korban Lion Air JT 610 Akan Tuntut Otoritas Penerbangan AS
Adapun, gugatan dan klaim ganti rugi diajukan keluarga korban kepada Lion Air dan Boeing sebesar Rp 1,25 miliar.
Klaim ini merujuk pada Pasal 3 poin a Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Ketentuan ini menyebutkan penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti rugi Rp 1,25 miliar.
Baca juga: Lion Air: Keluarga Korban Lion Air JT 610 Hanya Dipindahkan Poskonya
Sebelumnya, sebanyak 24 keluarga korban terjatuhnya pesawat JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang melayangkan somasi kepada Lion Air selaku maskapai pesawat tersebut.
Mereka menuntut Lion Air segera membayar uang asuransi yang hingga kini disebut belum diterima.
Somasi itu dilayangkan melalui kantor pengacara Herrmann Law Group yang berbasis di Amerika Serikat, serta Santo dan Tomi & Rekan yang berbasis di Indonesia.
"Atas nama para korban ini, kami meminta Anda segera membayar setiap keluarga Rp 1,254 miliar yang diamanatkan oleh hukum Indonesia tanpa mengharuskan mereka menandatangani Release & Discharge (R&D) Anda yang tidak sah," ujar Charles J Herrman di Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.