JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Diskotek Old City mengaku menerima putusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup tempat hiburan malam tersebut.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Diskotek Old City Tete Martadilaga, Jumat (5/4/2019).
"Ya, itu sudah keputusan final dari Pemda DKI. Jadi, PT-nya sudah tutup buku," kata Tete.
Baca juga: Terbukti Ada Peredaran Narkoba, Diskotek Old City Ditutup Permanen
Tete mengaku pasrah mengenai keputusan tersebut, meski pihaknya telah berupaya mencegah peredaran narkoba di Diskotek Old City.
Menurut rencana, pihaknya akan mengurus ulang izin usaha baru di lokasi yang sama.
Baca juga: Pengunjung yang Pernah Tersangkut Kasus Narkoba Dilarang Masuk Diskotek Old City
Sebelumnya, Pemprov DKI menutup Diskotek Old City pada Kamis (4/4/2019).
Penutupan permanen dilakukan karena diskotek tersebut terbukti terlibat peredaran narkoba.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, sebelum ditutup, Old City hanya disegel.
Baca juga: Manajemen Diskotek Old City Tak Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba
Namun, hasil penyelidikan membuktikan tempat itu terlibat dalam peredaran narkoba.
"Karena sudah dikeluarkan dari PTSP untuk izin usahanya yang sudah dicabut, TDUP maupun SIUP, kemarin sore kami lakukan penutupan," ujar Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.