JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur LBH Jakarta Arief Maulana sebagai perwakilan dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tegas dalam menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 terkait swastanisasi air di Jakarta.
Ia berpendapat, selama ini Anies hanya memberikan janji-janji terkait pencabutan aturan swastanisasi, tetapi janji itu tidak pernah direalisasikan.
"Yang kita minta itu menghentikan swastanisasi di Jakarta. Jangan hanya merevisi perjanjian dengan swasta. Kita berharap Gubernur tidak menciderai kebijakan publik dengan kata-kata manis tetapi hanya janji manis yang tidak pernah terbukti," ujar Arief di Gedung LBH Jakarta Pusat, Minggu (7/4/2019).
Baca juga: Kebijakan Penghentian Swastanisasi Air Diumumkan Pekan Depan
Ditemui dalam kesempatan yang sama, perwakilan KMMSAJ lainnya, Suhendi, tak segan meminta Anies untuk mundur dari jabatannya jika tak bisa mencabut swastanisasi air di Jakarta.
Menurut Suhendi, aturan swastanisasi air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik 1945 yang menyebutkan air seharusnya dikelola oleh negara.
"Gubernur DKI Jakarta ketika disumpah (jabatan), maka dia harus tunduk patuh untuk melaksanakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sudah jelas air harus diambil alih oleh negara, tidak ada alasan lain lagi," ujar Suhendi.
Sebelumnya diberitakan, Anies Baswedan berjanji mengumumkan kebijakan terkait penghentian swastanisasi air bersih di Jakarta pada Senin (8/4/2019) besok.
"Insya Allah kalau gak ada halangan Senin (depan) kami umumkan," kata Anies di Jakarta Barat, Senin (1/4/2019).
Baca juga: Penghentian Swastanisasi Air, PAM Jaya Akan Berdiskusi dengan Palyja dan Aetra
Lebih dari sebulan yang lalu Anies mengumumkan bakal mengambil alih pengelolaan air Jakarta.
Saat itu, 11 Februari 2019, Anies dan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum mengumumkan hasil kajian selama enam bulan terakhir.
Tim tersebut mengkaji berbagai opsi yang bisa dilakukan DKI untuk menghentikan swastanisasi.
Langkah yang dipilih yakni lewat mekanisme perdata atau renegosiasi antara PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra.
Renegosiasi bisa menghasilkan pembelian dua perusahaan swasta oleh DKI, perjanjian kerja sama untuk mengkahiri kontrak, atau pengambilalihan sebagian sebelum kontrak habis di 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.