JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menghentikan dan menegur sejumlah pengendara yang kedapatan merokok saat melintas di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (8/4/2019) siang.
Kanit Lalu Lintas Polsek Jatinegara Iptu Didik SR mengatakan, teguran itu merupakan bentuk sosialisasi larangan merokok sambil berkendara.
"Judulnya juga sosialisasi terhadap masyarakat terutama pengendara yang belum tahu masalah mengendarai kendaraan sambil merokok," kata Didik kepada wartawan.
Pantauan Kompas.com, selama 20 menit, setidaknya ada lima kendaraan yang dihentikan polisi karena pengemudinya kedapatan merokok.
Baca juga: Sah, Merokok Sembarangan di Surabaya Dikenai Denda Rp 250.000
Setelah kendaraannya dihentikan, para pengemudi umumnya langsung mematikan rokok yang tengah asyik mereka isap kendati belum mengetahui aturan larangan merokok.
"Ke depannya merokok sambil berkendara itu enggak boleh, makanya kita sedang sosialisasi. Nanti kalau sudah resmi akan dikasih tahu lagi," kata Didik kepada seorang sopir ojek online.
Sejumlah sopir angkot pun tak luput dari teguran polisi. Secara khusus, Didik meminta sopir angkot memperhatikan kenyamanan penumpangnya dengan tidak merokok dalam perjalanan.
"Kalau ada penumpangnya kira-kira ganggu enggak kalau sampeyan merokok?" tanya Didik kepada seorang sopir angkot.
"Kalau ada penumpang, saya enggak merokok Pak," jawab si sopir angkot. Kebetulan, angkot yang dikendarainya itu memang sedang kosong penumpang.
Setiap pengendara yang dihentikan tampak menerima teguran polisi.
Mereka mengakui bahwa merokok sambil berkendara itu mengganggu kenyamanan dan keselamatan mereka, penumpang, dan pengendara lainnya.
"Saya kadang-kadang kalau lagi di jalan ada orang merokok, saya di belakangnya suka kena baranya Pak," keluh seorang pengendara ojek online yang juga perokok.
Baca juga: Kata Warga yang Setuju dan Keberatan atas Larangan Merokok Saat Berkendara
Adapun merokok merupakan salah satu kegiatan yang tidak boleh dilakukan sambil berkendara karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi pengemudi kendaraan.
Hal itu diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 750.000.
"Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir.
"Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," ujar dia.