Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merokok Sambil Berkendara, Sopir Ojek Online hingga Angkot Kena Tegur Polisi

Kompas.com - 08/04/2019, 13:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menghentikan dan menegur sejumlah pengendara yang kedapatan merokok saat melintas di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (8/4/2019) siang.

Kanit Lalu Lintas Polsek Jatinegara Iptu Didik SR mengatakan, teguran itu merupakan bentuk sosialisasi larangan merokok sambil berkendara.

"Judulnya juga sosialisasi terhadap masyarakat terutama pengendara yang belum tahu masalah mengendarai kendaraan sambil merokok," kata Didik kepada wartawan.

Pantauan Kompas.com, selama 20 menit, setidaknya ada lima kendaraan yang dihentikan polisi karena pengemudinya kedapatan merokok.

Baca juga: Sah, Merokok Sembarangan di Surabaya Dikenai Denda Rp 250.000

Setelah kendaraannya dihentikan, para pengemudi umumnya langsung mematikan rokok yang tengah asyik mereka isap kendati belum mengetahui aturan larangan merokok.

"Ke depannya merokok sambil berkendara itu enggak boleh, makanya kita sedang sosialisasi. Nanti kalau sudah resmi akan dikasih tahu lagi," kata Didik kepada seorang sopir ojek online.

Sejumlah sopir angkot pun tak luput dari teguran polisi. Secara khusus, Didik meminta sopir angkot memperhatikan kenyamanan penumpangnya dengan tidak merokok dalam perjalanan.

"Kalau ada penumpangnya kira-kira ganggu enggak kalau sampeyan merokok?" tanya Didik kepada seorang sopir angkot.

"Kalau ada penumpang, saya enggak merokok Pak," jawab si sopir angkot. Kebetulan, angkot yang dikendarainya itu memang sedang kosong penumpang.

Setiap pengendara yang dihentikan tampak menerima teguran polisi.

Mereka mengakui bahwa merokok sambil berkendara itu mengganggu kenyamanan dan keselamatan mereka, penumpang, dan pengendara lainnya.

"Saya kadang-kadang kalau lagi di jalan ada orang merokok, saya di belakangnya suka kena baranya Pak," keluh seorang pengendara ojek online yang juga perokok.

Baca juga: Kata Warga yang Setuju dan Keberatan atas Larangan Merokok Saat Berkendara

Adapun merokok merupakan salah satu kegiatan yang tidak boleh dilakukan sambil berkendara karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi pengemudi kendaraan.

Hal itu diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 750.000.

"Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir.

"Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com