JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota DPRD DKI Jakarta daerah pemilihan (dapil) 2 Jakarta Utara dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nurhasanudin divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan masa percobaan 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (8/4/2019), terkait tindak pidana pemilu.
Dalam putusan yang dibaca Ketua Majelis Hakim Chrisfajar Sosiawan, Nurhasanudin dan tim kampanyenya Syaiful Bachri, terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (1) huruf h.
"Terdakwa divonis hukuman enam bulan masa percobaan dengan denda Rp 10 juta," kata Chrisfajar.
Chrisfajar menjelaskan, terdakwa harus tidak menjalani hukuman tiga bulan penjara karena beberapa pertimbangan.
Baca juga: Diduga Aniaya Dua Panwas, Caleg Demokrat Dilaporkan ke Polisi
"Pertama terdakwa mengakui kesalahan, kedua tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, ketiga masih muda dan punya potensi menjadi orang yang berguna untuk bangsa dan negara," kata Chrisfajar.
Namun Chrisfajar melanjutkan, jika dalam masa percobaan keduanya melakukan tindak pidana dalam kasus apapun maka hukuman penjara 3 bulan akan berlaku.
"Tapi kalau anda baik-baik saja, tidak melakukan tindakan melanggar hukum, maka tuntutan JPU tidak diberkakukan," kata dia.
Chrisfajar memberikan kesempatan tiga hari untuk tim kuasa hukum terdakwa memikirkan kembali apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Kedua terdakwa divonis bersalah karena melakukan kampanye di tempat ibadah pada 9 Januari 2019. Keduanya melakukan kampanye di Mushola Qurotul Ain RT 09 RW 03, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
"Terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah dengan meminta restu, serta membagikan kalender dengan gambar Caleg dan lambang partai pada jamaah yang datang di acara tersebut," kata Chrisfajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.