JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara mengupayakan 12 destinasi wisata di kawasannya bisa mendapatkan legalisasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal itu disampaikan Kasubag Pariwisata dan Ketenagakerjaan Jakarta Utara Dewi Setyowati, Senin (8/4/2019).
"Padahal destinasi pesisir Jakarta Utara ini sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Jakarta Utara Nomor 345 tahun 2011," katanya.
Dewi menambahkan dengan belum turunnya legalisasi dari Gubernur DKI Jakarta, perawatan 12 destinasi wisata tersebut tidak optimal.
"Karena hal tersebut suku dinas terkait belum secara optimal dapat menganggarkan perawatan atau renovasi pada 12 kawasan itu," ujar Dewi.
Menurut Dewi saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan pembenahan pada 12 destinasi itu.
"Dalam hal ini juga mengejar Sudin Pariwisata agar makin giat lakukan sosialisasi keindahan alam pesisir Jakarta," kata dia.
Surat Keputusan Wali Kota Jakarta Utara Nomor 345 tahun 2011 menetapkan 12 destinasi pesisir Jakarta, yaitu Muara Angke, Kawasan Suaka Marga Satwa Muara Angke, Sunda Kelapa (Galangan VOC, Menara Syah Bandar, Museum Bahari), Luar Batang, Ancol, Bahtera Jaya Yacht Club.
Selaian itu ada kawasan Tanjung Priok, Mangga Dua, Toegoe, Islamic Center, Kelapa Gading ( Mal Kelapa Gading, Mal Artha Graha, MOI), serta kawasan Marunda (Rumah Pitung dan Masjid Al Alam).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.