JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang Calon Legislatif (calelg) dapil 1 DPRD Tangerang dari Partai Solidaritas Indonesia bernama Ronaldo Laturette digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Asip dan Verayanti berkaitan dengan proses hukum tewasnya anak mereka, Gabriella Sherly Howard, siswi kelas tiga SD Global Sevilla International School Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat yang melibatkan Ronaldo sebagai terdakwa.
Asip mengatakan, Ronaldo yang merupakan guru pelatih renang dari sekolah tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian yang menyebabkan anak mereka meninggal karena tenggelam pada tanggal 17 September 2015 lalu.
Baca juga: 2 Tahun Meninggalnya Gaby di Kolam Renang dan Vonis yang Mengecewakan
Putusan bersalah tersebut ditetapkan oleh Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi pada tanggal 25 September 2018.
"Guru Ronaldo Laturette divonis bersalah di Mahkamah Agung, tapi hanya dihukum percobaan saja (tidak di penjara 1 hari pun). Hukum percobaannya apabila dalam 10 bulan lalai lagi hingga ada anak murid yang mati lagi maka akan langsung di penjara 5 bulan," kata Asip kepada Kompas.com melalui pesan singkatnya, Senin (8/4/2019)
Ia merasa heran mengapa orang yang terbukti bersalah bisa mencalonkan diri sebagai caleg.
Baca juga: Sebelum Tenggelam, Gabriella Menolong Temannya yang Tak Bisa Renang
Adapun sidang dari gugatan perdata akan berlangsung pada Selasa (9/4/2019) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selain menggugat Ronaldo, Asip turut menggugat delapan pihak sekolah dan empat pihak institusi negara.
"Yang kami gugat termasuk Sudhamek AWS, pemilik Sekolah Global Sevilla dan CEO GarudaFood," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.