Tempat usaha yang tadinya tersedia untuk melayani ekspatriat yang tinggal di Kemang pada akhirnya menarik banyak pengunjung dari luar Kemang.
Pertumbuhan Kemang yang pesat, dalam satu dekade terakhir menjadi sorotan. Berdasarkan data Litbang Kompas seperti dikutip dari harian Kompas pada 20 Desember 2013, dalam artikel "RTRW Jakarta Dibuat untuk Dilanggar", terungkap pada 1983, areal terbangun di Jakarta Selatan masih 26 persen dari luas total.
Dua puluh tahun berikutnya, kawasan terbangun meningkat menjadi 72 persen. Persentase ini lebih besar dibandingkan dengan proporsi daerah terbangun di Jakarta Timur. Kemang adalah salah satu kawasan di Jakarta Selatan yang mengalami pembangunan pesat tetapi tak sesuai peruntukan.
Sementara itu, hasil investigasi Ombudsman RI pada 2016 menyimpulkan pembangunan di Kemang tak sesuai peruntukan.
Baca juga: Nantinya, Hanya Kendaraan Penghuni Berstiker yang Boleh Masuk Kemang
Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, mejelaskan 90 persen bangunan yang peruntukannya hunian telah berubah menjadi tempat usaha akibat pembiaran yang berlarut-larut.
Keadaan ini menyebabkan warga mengeluh terjadi kemacetan di kawasan tersebut. Jalan-jalan yang didesain untuk hunian dipaksa menampung aktivitas bisnis yang sibuk.
"Berdasarkan data rencana rinci tata ruang wilayah (RRTRW) Kecamatan Mampang Prapatan tahun 1998, telah terjadi masalah serius di kawasan ini, seperti kemacetan lalu lintas dan penyimpangan pemanfaatan lahan di sepanjang Jalan Kemang Raya, Jalan Kemang Selatan, hingga melebar ke kawasan sekitarnya," kata dia 26 Juli 2016.
Baru beberapa tahun belakangan, kemacetan dan banjir yang terjadi di Kemang menyadarkan Pemerintah Provinsi DKI akan pembangunan yang ugal-ugalan. Upaya penyelamatan dilakukan dengan rencana penataan kawasan yang telanjur terbangun itu.
Fungsi hijau dan hunian di Kemang yang tak bisa dikembalikan, setidaknya diusahakan diperbaiki sehingga tak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Baca juga: Kawasan Kemang Sempat Tergenang, Ini Penyebabnya
Di era Gubernur Fauzi Bowo, diterbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga 2030. Dalam Pasal 147 perda itu disebutkan prasarana transportasi dikembangkan dengan menyediakan "jalur sepeda yang menghubungkan pusat kegiatan sekunder dan tersier dengan mempertimbangkan kapasitas jalan, terutama Kawasan Pusat Niaga Terpadu Sudirman dan Kemang."
Kemudian di Pasal 151 diatur pengembangan dan pengendalian kawasan campuran, perdagangan, jasa, dan permukiman yang berfungsi hijau yang dilengkapi fasilitas pejalan kaki dan parkir terutama di kawasan Kemang.
Kini, penataan wajah Kemang dilanjutkan di era Gubernur Anies Baswedan. Penataan itu masuk dalam agenda Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yang dibuat Anies. KSD yang dimaksud ialah peningkatan aksesibilitas penyandang disabilitas.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah menggelar audiensi dengan warga Kemang pada 18 Februari 2019. Audiensi itu menampung masukan dari warga. Penataan Kemang diharapkan jadi percontohan bagi penataan kawasan lain di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.