JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah diskotek Old City resmi ditutup pada Kamis (4/4/2019) lalu, sempat ada upaya dari pengelolanya untuk membuka lagi tempat hiburan malam di Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat itu.
Juru Bicara Diskotek Old City Tete Martadilaga saat itu mengaku akan mengurus izin dengan nama dan manajemen baru.
"Mudah-mudahan kita dikasih kesempatan pakai nama lama sebelum Old City yaitu Kaliber," kata Tete saat dihubungi wartawan, Minggu (7/4/2019).
Konsep diskotek baru nantinya akan kekinian dan lebih aman untuk mencegah narkoba masuk ke tempat itu lagi. Sayangnya, harapan membuka diskotek itu pada Juni 2019 harus pupus.
Baca juga: Terbukti Ada Peredaran Narkoba, Diskotek Old City Ditutup Permanen
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Agus Chandra mengatakan, manajemen Old City, PT Progres Karya Sejahtera, tak akan bisa mengajukan izin untuk usaha sejenis lagi.
Old City sudah di-blacklist atau masuk daftar hitam karena dianggap melanggar Pasal 54 ayat (1) Pergub No 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Tidak lanjut dari hasil pengawasan Disparbud dan BNN, pemilik usaha tersebut terbukti melanggar Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Hal ini termasuk pelanggaran berat sehingga pemiliknya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya” ujar Benni lewat keterangan tertulisnya, Senin (8/4/2019).
Pelanggaran yang dilakukan, yakni lalai dan terbukti melakukan pembiaran terhadap peredaran narkotika dan zat psikotropika di tempat usahanya.
Baca juga: Pengelola Diskotek Old City Masuk Daftar Hitam
Adapun kasus Old City bermula 21 Oktober 2018. Saat itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merazia pengunjung dan pegawai Old City. Sebanyak 52 pengunjung positif mengonsumsi narkoba saat razia pada Minggu (21/10/2018).
Temuan itu bukan yang pertama. Beberapa bulan sebelumnya, pada 23 April 2018 dini hari, polisi mengamankan pengunjung Old City berinisial FB (36) yang membuat keributan.
Ia diamankan bersama tiga rekannya yang terlibat dalam keributan yaitu ML, RY dan AG. FB dan teman-teman datang memesan minuman beralkohol.
Tak lama kemudian, ia bertengkar dengan temannya sendiri, sehingga diamankan pihak kemanan. Saat diamankan, pelaku tidak terima dan membuat keributan.
Baca juga: Manajemen Diskotek Old City Tak Bisa Ajukan Izin Usaha Lagi
Pihak pengelola langsung membawa FB ke Polsek Tambora untuk diamankan. Setelah diperiksa urine, FB ternyata positif menggunakan ekstasi dan sabu-sabu.
Benni memastikan jika manajemen Old City mengajukan izin lagi, akan langsung tertolak di sistem perizinan PTSP.
"Kami telah memanfaatkan teknologi informasi dalam pemrosesan permohonan perizinan dan pelayanan administrasi lainnya di Jakarta," kata dia.
Kendati demikian, Benni tak menjawab apakah manajemen Old City bisa mengajukan usaha baru lewat perusahaan lain.
"Saya tidak akan berkomentar untuk jenis usaha lainnya. Poin yang saya sampaikan sudah cukup jelas," ujar Benni.
"Kayaknya tak ada harapan. Soalnya di perda jelas-jelas tidak boleh dibuka usaha yang sama seperti begitu," kata Tete melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Senin (8/4/2019).
Ia mengatakan, selain dimasukkan ke daftar hitam oleh Pemprov DKI, mereka juga diberi tahu bahwa lokasi tersebut tak boleh difungsikan lagi sebagai tempat usaha sejenis.
"Black list, jelas itu, tetapi lokasi yang sama tidak boleh dibuka usaha yang sama, terus begaimana jalan keluarnya, tentu kita kenbalikan ke pemda yang lebih tahu," ujar Tete.
Belum diketahui bagaimana nasib karyawan-karyawan Old City yang dititpkan pihak manajemen ke Diskotik Top 10 di Kebon Jeruk.
Baca juga: Masuk Daftar Hitam Pemprov DKI, Manajemen Old City: Kayaknya Tak Ada Harapan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.