JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku menjadi korban kebohongan Ratna Sarumpaet. Hal itu dikatakan saat hadir di sidang Ratna sebagai Saksi.
"Pada intinya, saya ingin mengatakan, baik Pak Amien, Mba Nanik, Mas Dahnil maupun saya yang selama ini sudah tertuang di BAP sebagai saksi di Polda Metro. Kami adalah korban kebohongan dari Ratna Sarumpaet yang tidak kami tahu dari awal," ujarnya sebelum bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (9/4/2019).
Atas dasar itu, dia pun siap bersaksi untuk memberikan keterangan sesuai dengan hasil pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Saksi Sidang Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, dari Said Iqbal hingga 2 Pendemo
"Tentu keterangan yang akan saya berikan adalah apa yang saya dengar, apa yang saya tahu, dan sebagaimana sudah tercantum di berita acara pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya," terangnya.
Salah kesaksian yang akan sampaikan pada persidangan adalah soal Ratna pernah memintanya menghubungi Prabowo terkait pengakuan telah dianiaya.
"Iya dalam BAP sudah saya jelaskan atas permintaan kak Ratna. Intinya dia hanya menyampaikan minta dipertemukan dengan Pak Prabowo karena dia dianiaya kemudian juga kedua kak Ratna menyampaikan bahwa sudah berbicara dengan Fadli Zon dan Bang Fadli akan mengatur pertemuan bagaimana Kak Ratna bisa bertemu dengan Pak Prabowo. Saya pikir itu yang disampaikan Kak Ratna Sarumpaet ke saya," tuturnya.
Baca juga: 5 Kesaksian Amien Rais dalam Sidang Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Sebelumnya, Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Daru Tri Sardono mengatakan ada tiga saksi lain yang dihadirkan selain Said Iqbal. Tiga saksi tersebut adalah Ruben, Chairulah dan Harjono.
Ruben merupakan saksi yang sempat disebut dalam persidangan sebelumnya lantaran pernah datang kerumah Ratna pasca pengakuan Ratna telah berbohong soal penganiayaan.
Sedangkan Chairulah dan Harjono merupakan dua pendemo. Perlu diketahui sempat terjadi dua aksi masa yang berlangsung di Polda Metro Jaya dan Bandung. Aksi masa itu bertujuan menuntut pihak kepolisian untuk menangkap pelaku penganiayaan Ratna.
Dia menjelaskan, jika kehadiran saksi guna menjelaskan duduk perkara kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Ratna, bukan melebar kepada kasus lain.
"Ya tentu berkaitan dengan yang jelas berkaitan dengan unsur dari dakwaan. Kan semua bisa berkembang di persidangan," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.