JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di Papua, Ruben bersaksi dalam sidang kasus hoaks dengan terdakwa Ratna Satumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Dalam kesaksiannya, Ruben mengaku pernah dikirimi foto wajah lebam oleh Ratna melalui WhatsApp.
Foto tersebut dikirim Ratna sendiri sebelum bertemu dengan dirinya di hotel Grand Mercure, Kemayoran pada 26 September 2018.
"Saya dikirimkan foto sama Kak Ratna. Itu dikirimkan sebelum tanggal 26 (September 2018)," ujar Ruben dalam persidangan.
Baca juga: Hakim Kembali Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
Kepada Jaksa, Ruben mengaku tidak bereaksi apapun saat dikirimkan foto tersebut oleh Ratna. Ruben juga tidak menanyakan alasan Ratna mengirimkan foto itu.
Tanggal 26 September 2018 pun mereka bertemu di hotel untuk membahas dana pembangunan Papua yang diblokir pemerintah. Ruben berencana meminta tolong kepada Ratna agar mau mambantu proses pencarian dana tersebut.
Namun saat pertemuan itu berlangsung, Ruben mengaku tidak terlalu memperhatikan wajah Ratna. Yang dia ingat hanyalah Ratna memakai kacamata hitam
"Saya sempet ketemu Kaka (Ratna) di toilet pas di hotel. Saya sempat enggak ngeh itu Kaka (Ratna) karena dia makai kacamata," katanya.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Peluk Said Iqbal Usai Sidang Kasus Hoaks
Dia mengaku tidak bertanya banyak kepada Ratna soal kondisi wajahnya. Dia hanya fokus membahas permasalahanya soal dana itu.
Belakangan, Ruben baru tahu jika Ratna berbohong lantaran mengaku menjadi korban penganiayaan. Dia mengetahui dari pemberitaan di media ketika Ratna ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta.
"Saya baru tahu pas lihat di TV, Kaka ditangkap di bandara tanggal 4 Oktober (2018). Baru saya tahu dia ditangkap karena hoaks," terangnya.
Ratna membantah
Setelah persidangan, Ratna diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan kesaksian Ruben.
Ratna pun membenarkan adanya pertemuan di Hotel Mercure tersebut. Namun Ratna membantah soal pengiriman foto tersebut.
"Yang pertemuan itu memang ada. Tapi saya membantah soal pengiriman foto itu. Saya tidak pernah kirim foto wajah saya ke dia," kata Ratna dipersidangan.
Atas perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.