Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Pernah Kirim Foto Saat Wajah Lebam, Ratna Sarumpaet Sebut Ruben Penipu

Kompas.com - 09/04/2019, 17:49 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tak puas dengan keterangan dari saksi Ruben di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ratna bahkan menyebut mantan Pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Papua itu seorang penipu.

Hal ini dikarenakan Ruben memberikan pernyataan yang salah tentang Ratna mengirim foto dalam keadaan lebam kepada dirinya via WhatsApp.

Padahal, menurut Ratna, dirinya tak pernah mengirimkan foto tersebut.

"Yang saksi kedua sebenarnya itu penipu. Orang dia udah dipenjara kok sekarang. Ruben itu dia memang kasusnya dia itu penipuan dan kasus yang saya," ujar Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Baca juga: Ratna Sarumpaet Peluk Said Iqbal Usai Sidang Kasus Hoaks

Ratna kembali mengatakan, Ruben saat ini sedang dipenjara karena kasus penipuan.

"Yang namanya Ruben itu dia sudah tahanan sekarang," ungkap Ratna.

Berbeda dengan kesaksian Ruben, Ratna merasa puas dengan keterangan saksi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Ratna menyebut keterangan Said di pengadilan sudah berdasarkan fakta.

"Kesaksian Said Iqbal benar," kata Ratna.

Ratna enggan berkomentar lebih jauh soal persidangan lanjutan yang baru saja diikutinya.

Sebelumnya, Ruben hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di PN Jaksel.

Baca juga: Saksi Mengaku Cuek Saat Dikirimi Foto Wajah Ratna yang Lebam

Selain Ruben turut hadir Presiden KSPI Said Iqbal, Chairulah, dan Harjono.

Ruben merupakan saksi yang sempat disebut dalam persidangan sebelumnya lantaran pernah datang ke rumah Ratna setelah pengakuan Ratna bahwa dirinya berbohong soal penganiayaan.

Dalam kesaksiannya Ruben mengatakan sempat dikirimkan foto wajah Ratna dalam keadaan lebam via wasap.

Foto tersebut dikirim Ratna sendiri sebelum bertemu dengan dirinya di hotel Grand Mercure, Kemayoran pada 26 September 2019.

"Saya dikirimkan foto sama ka Ratna, itu dikirimkan sebelum tanggal 26," ujar Ruben di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Atas perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com