JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus meminta agar Gedung DPRD DKI di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, disegel. Soalnya, gedung itu tak mengindahkan kewajiban menyediakan 20 persen ruang terbuka hijau (RTH).
Permintaan itu disampaikan Bestari ke Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto dalam rapat di Gedung DPRD DKI, Selasa (9/4/2019).
"Kapan Bapak akan menyegel Gedung DPRD ini? Ini tantangan, yang minta Dewan loh. Audit terhadap lingkungan wajib dilaksanakan supaya jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. Gedung DPRD tidak memenuhi 20 persen kewajiban ruang terbuka hijau (RTH)," ujar Bestari.
Ia mengatakan tak ada ruang terbuka hijau di Gedung DPRD. Parkiran pun diperkeras dengan aspal. Ia menilai fungsi pengawasan yang tidak jalan ini juga terjadi di seluruh gedung di Jakarta.
Baca juga: Jakarta Masih Butuh Banyak Ruang Terbuka Hijau
"Peraturan daerah yang kita buat itu mensyaratkan kewajiban-kewajiban terhadap seluruh gedung itu milik masyarakat, perorangan, ataupun institusi, pemerintah, maupun swasta. Maka mari kita mulai dari rumah kita sendiri," kata Bestari.
Ia berharap Pemprov DKI benar-benar menyegel agar ada tindak lanjut yang memastikan adanya RTH. Bestari menyarankan agar fungsi pengawasan di Dinas Citata diperkuat dengan menambah pengawas.
Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, ia belum mengetahui persis soal tidak adanya ruang terbuka hijau di Gedung DPRD.
"Kalau ini enggak ada (RTH). Kalau Balai Kota sudah ada. Yang ini (Gedung DPRD) saya enggak tahu, nanti kami lihat seperti apa penutupannya," ujar Heru.
Heru membantah jika fungsi pengawasan tak berjalan. Ia menyebut sudah melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin.
"Rata-rata kekurangan volume (kewajiban 20 persen RTH). Karena pekerasan baru, di IMB enggak ada tapi ditambahin kemudian," ujar dia.
Kewajiban menyediakan RTH 20 persen dari luasan lahan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.