Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung DPRD DKI Tak Punya RTH, Anggota Dewan Minta Disegel Saja

Kompas.com - 09/04/2019, 21:07 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus meminta agar Gedung DPRD DKI di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, disegel. Soalnya, gedung itu tak mengindahkan kewajiban menyediakan 20 persen ruang terbuka hijau (RTH).

Permintaan itu disampaikan Bestari ke Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto dalam rapat di Gedung DPRD DKI, Selasa (9/4/2019).

"Kapan Bapak akan menyegel Gedung DPRD ini? Ini tantangan, yang minta Dewan loh. Audit terhadap lingkungan wajib dilaksanakan supaya jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. Gedung DPRD tidak memenuhi 20 persen kewajiban ruang terbuka hijau (RTH)," ujar Bestari.

Ia mengatakan tak ada ruang terbuka hijau di Gedung DPRD. Parkiran pun diperkeras dengan aspal. Ia menilai fungsi pengawasan yang tidak jalan ini juga terjadi di seluruh gedung di Jakarta.

Baca juga: Jakarta Masih Butuh Banyak Ruang Terbuka Hijau

"Peraturan daerah yang kita buat itu mensyaratkan kewajiban-kewajiban terhadap seluruh gedung itu milik masyarakat, perorangan, ataupun institusi, pemerintah, maupun swasta. Maka mari kita mulai dari rumah kita sendiri," kata Bestari.

Ia berharap Pemprov DKI benar-benar menyegel agar ada tindak lanjut yang memastikan adanya RTH. Bestari menyarankan agar fungsi pengawasan di Dinas Citata diperkuat dengan menambah pengawas.

Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, ia belum mengetahui persis soal tidak adanya ruang terbuka hijau di Gedung DPRD.

"Kalau ini enggak ada (RTH). Kalau Balai Kota sudah ada. Yang ini (Gedung DPRD) saya enggak tahu, nanti kami lihat seperti apa penutupannya," ujar Heru.

Heru membantah jika fungsi pengawasan tak berjalan. Ia menyebut sudah melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin.

"Rata-rata kekurangan volume (kewajiban 20 persen RTH). Karena pekerasan baru, di IMB enggak ada tapi ditambahin kemudian," ujar dia.

Kewajiban menyediakan RTH 20 persen dari luasan lahan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com