JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan naturalisasi sungai dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.
Namun, awak media kesulitan mencari penjelasan soal naturalisasi.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal yang merangkap pelaksana tugas Kepala Sumber Daya Air, awalnya keheranan ketika dimintai penjelasan soal pergub itu.
"Pergub mana itu? Yang mana? Apalagi ini?" kata Yusmada ketika ditanya Senin (8/4/2019) kemarin.
Baca juga: Anies Terbitkan Pergub Naturalisasi Sungai
Setelah ditunjukkan salinan pergub yang diakses melalui jdih.jakarta.go.id, Yusmada menjelaskan pergub itu dibuat untuk mengatur otorisasi dalam program naturalisasi.
Namun, Yusmada tak menjelaskan lebih lanjut ketika ditanya lebih detail soal hal-hal yang dikerjakan maupun soal pelebaran sungai yang selama ini dilakukan.
"Ini kalian (wartawan) ini pengin dikonfrontir antara normalisasi dengan naturalisasi. Sudahlah. Jangan dikonfrontir antara normalisasi dengan naturalisasi!" ujar dia seraya meninggalkan wartawan.
Baca juga: Kirim Surat ke Kementerian PUPR, Anies Minta Dukungan untuk Naturalisasi
Awak media mencoba bertanya pada pejabat lainnya, yakni Kepala Dinas Kehutanan Suzi Marsitawati. Sebab di dalam pergub dijelaskan konsep naturalisasi melibatkan aspek ruang terbuka hijau (RTH) dan ekologi lingkungan.
Namun, Suzi mengaku sama sekali tak tahu soal pergub itu dan menolak menjawab ketika ditemui di Gedung DPRD DKI pada Selasa (9/4/2019).
"Tanyanya sama Dinas Sumber Daya Air dong, kok tanya ke Dinas Kehutanan," kata Suzi.
Di DPRD DKI, Yusmada sempat menjelaskan konsep naturalisasi ketika ditanya oleh Komisi D.
Baca juga: Pemprov DKI: Naturalisasi Sungai adalah Membiarkan Sungai pada Keadaan Aslinya
"Kalau yang dimaksud naturalisasi ini apa? Mohon dijawab itu, jangan-jangan dipikiran kita Michael Owen mau pindah gitu ya?" tanya anggota Komisi D Bestari Barus.
"Kalau banyak orang tanya (naturalisasi), karena semua referensi Google ini lebih banyak soal sepak bola, saya susah juga cari naturalisasi yang keluar statement Pak Anies," tambah dia.
Yusmada menjelaskan, konsep naturalisasi sungai yang akan dikerjakan Pemprov DKI sebenarnya tak menolak betonisasi seperti yang dikerjakan di program normalisasi pemerintah pusat.
Kata Yusmada, membeton atau tidak hanya soal teknik menahan longsor.
"Jangan dikotomi dengan konsep sheet pile (tanggul, normalisasi). Mau sheet pile, mau beronjong, mau (dibiarkan) tanah, itu hanya teknik menahan tebing dan gerusan," ujar dia.
Dalam konsep naturalisasi, pemerintah tetap meningkatkan kapasitas sungai. Selain itu, ada alternatif lain yakni tidak meningkatkan kapasitas sungai namun merekayasa debitnya.
"Kalau nanti kapasitasnya kurang sesuai debitnya, kita upayakan lebarkan. Kalau kapasitasnya tidak kita lebarkan, debit air kita kurangi dengan membangun bendung, resapan," kata Yusmada.
Namun, ketika wartawan mencoba memastikan konsep yang dimaksud, Yusmada kembali enggan menjelaskan.
"Malah cari-cari lagi, yang bodoh siapa ini," kata Yusmada ketika ditanya soal apakah sungai tetap dibeton atau tidak.
"Saya enggak tahu, saya takut dipelintir. Persoalan normal, naturalisasi jangan diinikan. Itu kan hanya literasi atau diksi saja. Bahwa semua sama," lanjut dia.
Coba lobi pemerintah pusat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah bersurat ke Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam surat itu, Anies meminta dukungan terkait program naturalisasi yang diinginkan DKI.
"Ini surat Pak Gubernur 27 Agustus 2018 kepada kepala BBWSCC. Hal kelanjutan normalisasi seperti disebutkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) bahwa pemprov berencana melakukan program naturalisasi sungai. Dalam pengembangan dan implementasi kami akan berkordinasi dan mengharapkan dukungan," ujar Yusmada.
Menurut dia, dalam surat yang sama, Anies juga menjelaskan tetap mendukung program normalisasi yang dikerjakan BBWSCC. Pemprov DKI berkomitmen membebaskan lahan agar bisa digarap BBWSCC.
Baca juga: Basuki Tak Paham Konsep Naturalisasi Sungai Jakarta
"Penyediaan anggaran pembebasan lahan tahun 2018 ada Rp 488 miliar itu sebagian dari eksekusi, tahun ini pun diteruskan pembebasan lahan," ujar Yusmada.
Pembebasan lahan diprioritaskan di sepanjang DAS Ciliwung yang normalisasinya terhenti sejak 2017. Lahan yang dibebaskan di antaranya Tanjung Barat, Pejaten Timur, Bukit Duri, Gedong Balekambang, Cawang, Kampung Melayu, dan Bidara Cina. Totalnya, 13 hektar lahan sudah dibebaskan.
"Dalam melaksanakan kegiatan normalisasi kali kami menyarankan agar pembangunan fisik yang menggunakan material yang bersifat alami dan ramah lingkungan serta prosesnya dilaksanakan secara manusiawi," ujar Yusmada.
Yusmada mengatakan, pekan depan, pihaknya akan bertemu dengan BBWSCC untuk menjelaskan naturalisasi yang akan diterapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.