TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus Adi Saputra, seorang pemuda yang marah dan merusak motornya sendiri karena ditilang petugas kepolisian di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, sudah dilimpahkan dari Polres Tangerang Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
Dihubungi Kompas.com, Rabu (10/4/2019), Seksi Kepala Pidana Umum Kejari Tangerang Selatan Sobrani Binzar menyebutkan, Adi Saputra statusnya resmi menjadi tahanan kejaksaan sejak Selasa (9/4/2019) kemarin.
"Iya terhitung sejak kemarin, yang bersangkutan sudah menjadi tahanan kejaksaan," ujarnya.
Sobrani mengatakan, dalam waktu seminggu, seluruh berkas Adi Saputra akan dilengkapi pihak kejaksaan, untuk diberikan pada pengadilan.
Baca juga: Pemuda Marah hingga Rusak Motor, Mengapa Emosi Bisa Berujung Destruktif?
"Seminggu ini akan kami lengkapi berkasnya, supaya bisa segera berjalan proses persidangannya," kata Sobrani.
"Ya sangkaannya di antara tiga pasal tersebutlah," kata Sobrani.
Adi Saputra ditilang petugas kepolisian Sat Lantas Polres Tangerang Selatan bernama Bripka Oky. Ia ditilang karena tidak menggunakan helm dan melawan arus di Jalan Letnan Soetopo Tangerang Selatan 7 Februari 2019.
Baca juga: Adi Saputra, Pengemudi yang Viral karena Merusak Motor, Tak Alami Gangguan Kejiwaan
Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui pelat nomor kendaraan yang digunakan Adi merupakan plat nomor palsu. Motor tersebut juga dibeli murah karena merupakan hasil penipuan.
Pihak kepolisian juga sempat melakukan test kejiwaan pada Adi Saputra di Polda Metro Jaya. Hasilnya, ia tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Baca juga: Begini Kondisi Sepeda Motor yang Dirusak Pengendaranya karena Tak Terima Ditilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.