Sebelum MRT beroperasi, dalam sehari Fitri mengaku mampu membawa pulang Rp 300.000, dua kali lipat sebelum MRT beroperasi.
"Sekarang kusut. Kalau anak saya enggak bantuin (jualan), pasti lebih sedikit lagi," ujar Fitri.
Penertiban pedagang kaki lima sesuai dengan aturan. Undang-undang yang mengatur salah satunya adalah UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 275 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (2).
Bunyinya, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca juga: PT MRT Jakarta Larang Gerai Makanan Jual Mie Instan Langsung Seduh
Larangan itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Dalam beleid itu terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas, 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar, bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.