JAKARTA, KOMPAS.com - Perusaan Air Minum (PAM) Jaya mengatakan, belum diumumkannya kebijakan penghentian swastanisasi disebabkan banyak detail yang harus disepakati oleh seluruh pihak.
"Kita tahu ketika kita mengajukan detail ada beberapa hal yang kemudian pemahamannya harus sama dengan yang disepakati, dan dituangkan dalam HoA (Head of Agreement) itu sendiri" ujar Direktur Utama PAM Jaya Bambang Hernowo kepada wartawan di kantornya, Rabu (10/4/2019)
Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penuntasan terhadap detail-detail tersebut sebelum kebijakan diumumkan.
Baca juga: Koalisi Menolak Swastanisasi Air Minta Anies Realisasikan Janjinya
Namun Bambang tak mau menyebutkan seperti apa isi konten yang tertuang dalam HoA tersebut.
"Secepatnya kalau sudah, konten nanti saya sampaikan," kata dia.
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan baik dari Palyja maupun Aetra terbuka dengan dalam perundingan mengenai kebijakan tersebut
Ia mengatakan, kedua belah pihak selalu memberikan respons terhadap setiap detail yang disampaikan pihak PAM Jaya.
Baca juga: DKI Dinilai Belum Siap Beli Perusahaan Air demi Hentikan Swastanisasi
Ditemui di lokasi yang sama, Direksi bagian umum Palyja, Felix H Parlindungan mengatakan, pihaknya akan menuruti apa yang disepakati dalam HoA tersebut.
"Gini Gubernur urusannya dengan PAM Jaya, saya memberi input apa yang ditempati saya, tapi saya enggak ikut campur itu adalah urusan PAM jaya dengan Pak Gubernur," ujar Felix.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan mengumumkan kebijakan terkait penghentian swastanisasi air bersih di Jakarta Senin pekan ini.
"Insya Allah kalau enggak ada halangan Senin (depan) kami umumkan," kata Anies di Jakarta Barat, Senin (1/4/2010)
Lebih dari sebulan lalu Anies juga menyatakan bakal mengambil alih pengelolaan air Jakarta.
Saat itu, 11 Februari 2019, Anies dan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum mengumumkan hasil kajian selama enam bulan terakhir. Tim tersebut mengkaji berbagai opsi yang bisa dilakukan DKI untuk menghentikan swastanisasi.
Langkah yang dipilih yakni lewat mekanisme perdata atau renegosiasi antara PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra. Renegosiasi bisa menghasilkan pembelian dua perusahaan swasta oleh DKI, perjanjian kerja sama untuk mengkahiri kontrak, atau pengambilalihan sebagian sebelum kontrak habis di 2023.
Namun kebijkan tersebut tak kunjung diumumkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hingga akhirnya anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menilai, Pemerintah Provinsi DKI belum siap membeli Aetra dan Palyja, dua perusahaan swasta yang mengelola air bersih di Jakarta.
"Ada situasi yang dilematis. Kalau kita beli sekarang, kita juga sepertinya belum siap dengan suprastrukturnya, dengan orang-orangnya. Kemudian kalau kita beli sekarang apakah kemudian harga yang ditentukan sudah cocok untuk akuisisi?" kata Bestari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa kemarin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.