Kebijakan umum yang kedua, penyediaan prasarana dan sarana umum yang meliputi, "jalan akses masuk; pagar pengaman; jembatan; dermaga; lampu penerangan; dan/atau prasarana dan sarana umum lainnya," seperti bunyi Pasal 5 ayat (3).
Baca juga: Naturalisasi, Bantaran Sungai Akan Ditanami Umbi-umbian
Kebijakan umum ketiga yakni aspek pengelolaan sumber daya air dan sanitasi. Kebijakan itu meliputi (a) pengelolaan sarana dan prasarana sumber daya air untuk menghidupkan kembali ekosistem pada prasarana sumber daya air, dan (b) pengolahan air limbah domestik dan industri di kawasan prasarana sumber daya air.
Kebijakan umum keempat, soal ekologi lingkungan yang merupakan, "Pelestarian flora dan fauna yang hidup di prasarana sumber daya air melalui penyediaan bibit untuk menghidupkan kembali ekosistem.
Selanjutnya, kebijakan umum kelima mengenai pengelolaan sampah dan pemantauan kualitas air. Aspek itu meliputi pengelolaan sampah dan pemantauan kualitas air sehingga sesuai dengan standar baku mutu air.
Terakhir, kebijakan umum keenam terkait pemberdayaan masyarakat. Bunyi pasalnya: (a) peningkatan peran masyarakat dalam pelestarian ekosistem pada prasarana sumber daya air; dan (b) pengembangan sektor pariwisata maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masyarakat pada kawasan prasarana sumber daya air.
Baca juga: Naturalisasi Sungai DKI Tetap Memungkinkan Betonisasi
Pasal 7 pergub menyebut pembangunan dan revitalisasi dengan konsep naturalisasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan; tetap mempertahankan kapasitas optimal tampungan; dan bertujuan mengembalikan ekosistem.
Kemudian, pasal 8 menjelaskan pembangunan dengan konsep naturalisasi dilakukan di lokasi dengan kriteria:
(a) kapasitas optimal tampungan untuk pengendalian banjir terpenuhi; (b) lahan merupakan aset Pemda dan/atau dikelola oleh Pemda; (c) lokasi berada di pusat kota atau tengah lingkungan permukiman; dan (d) telah ditetakan penetapan lokasi sebagai prasarana sumber daya air.
Baca juga: Kirim Surat ke Kementerian PUPR, Anies Minta Dukungan untuk Naturalisasi
Adapun untuk revitalisasi, kurang lebih punya kriteria yang sama. Bedanya, tak ada kriteria lahan milik aset pemda. Selain itu, ada kriteria prasarana sumber daya air telah terbangun dan luas area mencukupi untuk penataan lansekap.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator. Pembangunannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti badan usaha; akademisi; praktisi; lembaga swadaya masyarakat; dan pihak-pihak terkait lainnya yang turut terlibat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.