Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Bingung Apa Itu Konsep Naturalisasi ala Gubernur DKI? Simak Isi Pergubnya...

Kompas.com - 11/04/2019, 05:46 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

Kebijakan umum yang kedua, penyediaan prasarana dan sarana umum yang meliputi, "jalan akses masuk; pagar pengaman; jembatan; dermaga; lampu penerangan; dan/atau prasarana dan sarana umum lainnya," seperti bunyi Pasal 5 ayat (3).

Baca juga: Naturalisasi, Bantaran Sungai Akan Ditanami Umbi-umbian

Kebijakan umum ketiga yakni aspek pengelolaan sumber daya air dan sanitasi. Kebijakan itu meliputi (a) pengelolaan sarana dan prasarana sumber daya air untuk menghidupkan kembali ekosistem pada prasarana sumber daya air, dan (b) pengolahan air limbah domestik dan industri di kawasan prasarana sumber daya air.

Kebijakan umum keempat, soal ekologi lingkungan yang merupakan, "Pelestarian flora dan fauna yang hidup di prasarana sumber daya air melalui penyediaan bibit untuk menghidupkan kembali ekosistem.

Selanjutnya, kebijakan umum kelima mengenai pengelolaan sampah dan pemantauan kualitas air. Aspek itu meliputi pengelolaan sampah dan pemantauan kualitas air sehingga sesuai dengan standar baku mutu air.

Terakhir, kebijakan umum keenam terkait pemberdayaan masyarakat. Bunyi pasalnya: (a) peningkatan peran masyarakat dalam pelestarian ekosistem pada prasarana sumber daya air; dan (b) pengembangan sektor pariwisata maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masyarakat pada kawasan prasarana sumber daya air.

Baca juga: Naturalisasi Sungai DKI Tetap Memungkinkan Betonisasi

Kriteria pelaksanaan

Pasal 7 pergub menyebut pembangunan dan revitalisasi dengan konsep naturalisasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan; tetap mempertahankan kapasitas optimal tampungan; dan bertujuan mengembalikan ekosistem.

Kemudian, pasal 8 menjelaskan pembangunan dengan konsep naturalisasi dilakukan di lokasi dengan kriteria:

(a) kapasitas optimal tampungan untuk pengendalian banjir terpenuhi; (b) lahan merupakan aset Pemda dan/atau dikelola oleh Pemda; (c) lokasi berada di pusat kota atau tengah lingkungan permukiman; dan (d) telah ditetakan penetapan lokasi sebagai prasarana sumber daya air.

Baca juga: Kirim Surat ke Kementerian PUPR, Anies Minta Dukungan untuk Naturalisasi

Adapun untuk revitalisasi, kurang lebih punya kriteria yang sama. Bedanya, tak ada kriteria lahan milik aset pemda. Selain itu, ada kriteria prasarana sumber daya air telah terbangun dan luas area mencukupi untuk penataan lansekap.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator. Pembangunannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti badan usaha; akademisi; praktisi; lembaga swadaya masyarakat; dan pihak-pihak terkait lainnya yang turut terlibat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com