Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Bingung Apa Itu Konsep Naturalisasi ala Gubernur DKI? Simak Isi Pergubnya...

Kompas.com - 11/04/2019, 05:46 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pengendalian banjir di bawah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai tanya dari sejumlah pemangku kepentingan.

Anies menggunakan istilah naturalisasi sebagai alternatif dari normalisasi sungai yang dilakukan di era sebelumnya.

Istilah itu pertama diungkapkannya pada 7 Februari 2018 ketika ditanya apakah ia akan melanjutkan normalisasi sebagai pengendali banjir.

Namun setahun setelah dicetuskan, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berwenang atas 13 sungai yang melintasi Jakarta, masih tak paham dengan istilah itu.

"Beberapa kali saya sudah bilang sama beliau (Anies), beberapa kali Pak Dirjen (SDA) ngundang pemda, enggak ada yang dateng. Kita mau tanya, yang dimaksud naturalisasi sama DKI itu opo? Kita undang dua kali, yang dateng stafnya, staf yang enggak ngerti," ucap Menteri Kementerian PUPR Basuki Hadimuljono, Jumat (29/3/2019).

Baca juga: Basuki Tak Paham Konsep Naturalisasi Sungai Jakarta

Begitu pula dengan anggota DPRD DKI yang berkuasa atas anggaran untuk melaksanakan program.

"Kalau yang dimaksud naturalisasi ini apa? Mohon dijawab itu, jangan-jangan di pikiran kita Michael Owen mau pindah gitu ya?" tanya anggota Komisi D DPRD DKI Bestari Barus pada Selasa (9/4/2019).

"Kalau banyak orang tanya (naturalisasi), karena semua referensi Google ini lebih banyak soal sepak bola, saya susah juga cari naturalisasi yang keluar statement Pak Anies," tambah dia.

Baca juga: Rencana Naturalisasi Sungai DKI yang Dipertanyakan...

Mari simak isi Pergubnya...

Kepastian soal naturalisasi baru saja secara sah dirumuskan Anies pada 1 April 2019. Ia menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.

Pasal 1 pergub tersebut menjelaskan, "Konsep naturalisasi adalah cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, serta konservasi."

Adapun yang dimaksud dengan prasarana sumber daya air adalah bangunan air berserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung meliputi kali, saluran, sungai, waduk, situ dan, embung.

Kemudian di Pasal 3 dijabarkan, "Peraturan Gubernur ini bertujuan (a) meningkatkan daya dukung prasarana sumber daya air sebagai upaya pengendalian banjir; (b) konservasi sumber daya air berserta ekosistemnya; dan (c) peningkatan kualitas lingkungan hidup."

Baca juga: Anies Terbitkan Pergub Naturalisasi Sungai

Kebijakan umum naturalisasi

Bantaran Kali Ciliwung disulap menjadi ruang hijau oleh warga RT 15/RW 4, Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat. KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Bantaran Kali Ciliwung disulap menjadi ruang hijau oleh warga RT 15/RW 4, Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat.
Dalam pergub diatur ada enam kebijakan umum pembangunan dan revitalisasi prasarana sumber daya air secara terpadu.

Kebijakan umum yang pertama, seputar aspek penataan ruang terbuka hijau (RTH). Aspek ini meliputi penataan lansekap dalam batas garis sempadan. Kemudian, penataan lahan basah sebagai bentuk perbaikan ekosistem pada prasarana sumber daya air. Terakhir, pembangunan RTH dalam batas garis sempadan.

Adapun yang dimaksud dengan garis batas sempadan dalam pergub yakni garis maya di kiri dan kanan palung kali, sungai, saluran, waduk, situ, atau embung yang ditetapkan sebagai batas perlindungan kali, sungai, saluran, waduk, situ, atau embung.

Kebijakan umum yang kedua, penyediaan prasarana dan sarana umum yang meliputi, "jalan akses masuk; pagar pengaman; jembatan; dermaga; lampu penerangan; dan/atau prasarana dan sarana umum lainnya," seperti bunyi Pasal 5 ayat (3).

Baca juga: Naturalisasi, Bantaran Sungai Akan Ditanami Umbi-umbian

Kebijakan umum ketiga yakni aspek pengelolaan sumber daya air dan sanitasi. Kebijakan itu meliputi (a) pengelolaan sarana dan prasarana sumber daya air untuk menghidupkan kembali ekosistem pada prasarana sumber daya air, dan (b) pengolahan air limbah domestik dan industri di kawasan prasarana sumber daya air.

Kebijakan umum keempat, soal ekologi lingkungan yang merupakan, "Pelestarian flora dan fauna yang hidup di prasarana sumber daya air melalui penyediaan bibit untuk menghidupkan kembali ekosistem.

Selanjutnya, kebijakan umum kelima mengenai pengelolaan sampah dan pemantauan kualitas air. Aspek itu meliputi pengelolaan sampah dan pemantauan kualitas air sehingga sesuai dengan standar baku mutu air.

Terakhir, kebijakan umum keenam terkait pemberdayaan masyarakat. Bunyi pasalnya: (a) peningkatan peran masyarakat dalam pelestarian ekosistem pada prasarana sumber daya air; dan (b) pengembangan sektor pariwisata maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masyarakat pada kawasan prasarana sumber daya air.

Baca juga: Naturalisasi Sungai DKI Tetap Memungkinkan Betonisasi

Kriteria pelaksanaan

Bantaran Kali Ciliwung disulap menjadi ruang hijau oleh warga RT 15/RW 4, Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Ruang hijau itu ditanami berbagai jenis buah-buahan diantaranya cabai, semangka, melon, dan pepaya. KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Bantaran Kali Ciliwung disulap menjadi ruang hijau oleh warga RT 15/RW 4, Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Ruang hijau itu ditanami berbagai jenis buah-buahan diantaranya cabai, semangka, melon, dan pepaya.
Pasal 7 pergub menyebut pembangunan dan revitalisasi dengan konsep naturalisasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan; tetap mempertahankan kapasitas optimal tampungan; dan bertujuan mengembalikan ekosistem.

Kemudian, pasal 8 menjelaskan pembangunan dengan konsep naturalisasi dilakukan di lokasi dengan kriteria:

(a) kapasitas optimal tampungan untuk pengendalian banjir terpenuhi; (b) lahan merupakan aset Pemda dan/atau dikelola oleh Pemda; (c) lokasi berada di pusat kota atau tengah lingkungan permukiman; dan (d) telah ditetakan penetapan lokasi sebagai prasarana sumber daya air.

Baca juga: Kirim Surat ke Kementerian PUPR, Anies Minta Dukungan untuk Naturalisasi

Adapun untuk revitalisasi, kurang lebih punya kriteria yang sama. Bedanya, tak ada kriteria lahan milik aset pemda. Selain itu, ada kriteria prasarana sumber daya air telah terbangun dan luas area mencukupi untuk penataan lansekap.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator. Pembangunannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti badan usaha; akademisi; praktisi; lembaga swadaya masyarakat; dan pihak-pihak terkait lainnya yang turut terlibat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com