Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Bandingkan Normalisasi dan Naturalisasi!

Kompas.com - 11/04/2019, 07:01 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan menggunakan naturalisasi sebagai program pengendalian banjir. Istilah ini berbeda dengan upaya yang dilakukan di era sebelumnya, yakni normalisasi sungai.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal menolak keduanya istilah itu dikonfrontasi.

"Persoalan normalisasi, naturalisasi jangan diinikan (dibanding-bandingkan). Itu kan hanya literasi atau diksi saja. Bahwa semua sama," kata Yusmada, Selasa (9/4/2019).

Pergub naturalisasi

Definisi naturalisasi dijelaskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi yang baru diterbitkan Anies pada 1 April 2019.

Konsep naturalisasi sebagai cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, serta konservasi.

Baca juga: Kirim Surat ke Kementerian PUPR, Anies Minta Dukungan untuk Naturalisasi

Adapun yang dimaksud dengan prasarana sumber daya air adalah bangunan air berserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung meliputi kali, saluran, sungai, waduk, situ dan, embung.

Kemudian di Pasal 3 dijabarkan, "Peraturan Gubernur ini bertujuan (a) meningkatkan daya dukung prasarana sumber daya air sebagai upaya pengendalian banjir; (b) konservasi sumber daya air berserta ekosistemnya; dan (c) peningkatan kualitas lingkungan hidup."

Baca juga: Masih Bingung Apa Itu Konsep Naturalisasi ala Gubernur DKI? Simak Isi Pergubnya...

Perda Rencana Tata Ruang Wilayah

Bantaran Kali Ciliwung disulap menjadi ruang hijau oleh warga RT 15/RW 4, Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat. KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Bantaran Kali Ciliwung disulap menjadi ruang hijau oleh warga RT 15/RW 4, Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat.
Sementara normalisasi sungai sebenarnya sudah cukup lama ditetapkan sebagai program penataan sungai dan pengendalian banjir.

Definisi ini bisa ditemukan di Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Perda itu mengamanatkan pengembangan prasarana pengendalian banjir dan drainase, salah satunya dilakukan dengan normalisasi aliran 13 sungai.

Baca juga: Sudah 2 Tahun Program Normalisasi Sungai di Jakarta Berhenti

Penjelasan Pasal 21 soal normalisasi yakni: "Normalisasi sungai adalah upaya yang dilakukan terhadap badan sungai sehingga kapasitas badan sungai sesuai dengan debit air yang diinginkan dengan masih mempertahankan pola alamiah sungainya."

Selain itu, definisi normalisasi yang lain juga bisa ditemukan di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Dalam Permen itu, normalisasi didefinisikan sebagai kegitan untuk memperbaiki saluran dan sarana drainase lainnya termasuk bangunan pelengkap sesuai dengan kriteria perencanaan.

Baca juga: Soal Normalisasi Ciliwung, Sentilan dari Jokowi dan Respons Anies

Perda RTRW

Suasana Taman Waduk Pluit pada Jumat (9/2/2018) yang terlihag sepi pengunjjng akibat hujan yang mengguyur sejak sore.KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D Suasana Taman Waduk Pluit pada Jumat (9/2/2018) yang terlihag sepi pengunjjng akibat hujan yang mengguyur sejak sore.
Di Perda RTRW terbaru, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2030 yang diundangkan di era Gubernur Fauzi Bowo, normalisasi dilakukan tak hanya di sungai namun juga di saluran, waduk, dan situ.

Rencana pengendalian banjir yang diamanatkan perda ini mirip dengan isi pergub naturalisasi Anies. Konservasi menjadi kata kunci.

Baca juga: Sandiaga Ungkap Kendala Revitalisasi Waduk Pluit

Pasal 41 Perda 1/2012 mengatur pengembangan sistem prasarana sumber daya air terdiri atas sistem konservasi; sistem pendayagunaan; dan sistem pengendalian daya rusak air.

Tak hanya mengembangkan sungai dan kanal, prasarana sumber daya air juga dilakukan dengan melindungi dan melestarikan sumber air; mengendalikan penggunaan air; mengelola kualitas air; dan mengendalikan pencemaran air.

Baca juga: Di Depan Anies, Presiden Sebut Pentingnya Normalisasi Sungai Ciliwung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com