Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penangkapan Agung Saga, Narkoba Ditempel di Tiang Listrik dan Peringatan Polisi

Kompas.com - 11/04/2019, 07:23 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis film televisi ( FTV), Agung Saudaga alias Agung Saga menambah daftar panjang artis yang ditangkap karena menggunakan narkoba.

Agung ditangkap di Depan Circle K, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (9/4/2019) pukul 02.00 WIB.

Selain Agung kepolisian juga menangkap pelaku lainnya yakni Harry Nugraha yang merupakan seorang event organizer (EO).

1. Modus ditempel di tiang listrik

Modus yang digunakan saat membeli narkoba pun tergolong unik karena barang haram itu ditempel dan diisolasi di tiang listrik.

"Barang itu diisolasi di tiang listrik. Di depan toko furnitur di Bogor," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (10/4/2019).

Keduanya diduga sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Selatan.

Baca juga: Artis FTV Agung Saga Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu-sabu

Setelah dicari tahu oleh pihak kepolisian pada Selasa (9/4/2019) dini hari, pelaku kembali melakukan transaksi di wilayah Bogor.

Dalam perjalanan kembali ke Jakarta, kedua pelaku sempat memakai narkoba di rest area kilometer 58.

Selanjutnya, mereka berhenti di wilayah Petogogan, Jakarta Selatan hingga akhirnya ditangkap oleh polisi.

"Penyidik ke Bogor untuk mengawasi kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang duduk-duduk di depan minimarket di daerah Petogogan," ucap Argo.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga klip narkoba jenis sabu-sabu di dalam tas keduanya. Dua klip berada di tas Agung Saga dan satu klip lainnya di tas Harry Nugraha.

Baca juga: Artis FTV Agung Saga Beli Narkoba dengan Modus Ditempel di Tiang Listrik

"intinya barbuk setelah kita timbang 1,49 gram sisanya dari 3 klip itu," kata dia.

Berdasarkan pengakuan, kedua pelaku membeli narkoba dengan harga Rp 1,1 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkoba. Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara.

2. Mengaku gunakan narkoba agar tetap fit

Agung Saga dan Harry Nugraha beralasan menggunakan narkoba untuk meningkatkan stamina.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com