Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratna Sarumpaet Heran Dahnil Anzar Dijadikan Saksi: Apa Hubungannya dengan Keonaran?

Kompas.com - 11/04/2019, 09:16 WIB
Walda Marison,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet mengaku heran kenapa Dahnil Anzar Simanjuntak dihadirkan sebagai saksi dalam sidang hari ini. 

Menurut mantan anggota pemenangan Prabowo-Sandiaga ini,  kehadiran Dahnil tidak sesuai dengan perkara yang dituduhkan kepadanya.

"Enggak nyambung menurut saya karena yang harusnya dikejar itu keonaran. Apa hubungannya dengan keonaran? Pasal yang dituduhkan ke saya, kan keonaran," kata Ratna saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

Dengan dihadirkan Dahnil Anzar dalam persidangan, dia meyakini kasus yang menjeratnya syarat muatan politik.

Baca juga: Giliran Dahnil Anzar Bersaksi di Sidang Kebohongan Ratna Sarumpaet

Namun, Ratna meyakini keterangan Dahnil dimuka sidang nanti akan menguatkan posisinya sebagai terdakwa.

"Insya Allah sih menguatkan. Dia orang baik, kok," katanya.

Berdasarkan pernyataan Kordinator Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sardono, saksi yang akan dibawanya hari ini adalah Dahnil Anzhar, Deden, Chairulah, dan Harjono.

Chairulah dan Harjono merupakan saksi dari pihak pendemo yang seharusnya datang pada persidangan sebelumnya.

Baca juga: 4 Kesaksian Said Iqbal: Ratna Sarumpaet Menangis hingga Ingin Bertemu Prabowo

Adapun Dahnil Anzar merupakan Juru bicara Badan (BPN) Pemenangan Prabowo Sandi.

Nama Dahnil dalam beberapa persidangan sebelumnya sempat disebutkan lantaran ikut dalam pertemuan di lapang Polo, Bogor (2/10/2018). Dalam pertemuan itu turut hadir Prabowo Subianto, Nanik S Deyang, Said Iqbal, dan Amien Rais.

Dipertemukan itulah Ratna menceritakan kebohonganya yang menjadi korban penganiayaan.

Sedangkan Deden merupakan saksi yang sebelumnya disebutkan dalam persidangan kemarin. Deden mempunyai peran mempertemukan Ratna denga Ruben, mantan pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Papua.

Baca juga: Kata Said Iqbal, Prabowo Siap Bertemu Kapolri jika Penganiayaan Ratna Tak Ditanggapi Polisi

 

Ruben ingin bertemu Ratna karena ingin minta tolong bantuan pencarian dana pembangunan Papua yang diduga diklaim oleh pemerintah.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com