JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet mengaku heran kenapa Dahnil Anzar Simanjuntak dihadirkan sebagai saksi dalam sidang hari ini.
Menurut mantan anggota pemenangan Prabowo-Sandiaga ini, kehadiran Dahnil tidak sesuai dengan perkara yang dituduhkan kepadanya.
"Enggak nyambung menurut saya karena yang harusnya dikejar itu keonaran. Apa hubungannya dengan keonaran? Pasal yang dituduhkan ke saya, kan keonaran," kata Ratna saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Dengan dihadirkan Dahnil Anzar dalam persidangan, dia meyakini kasus yang menjeratnya syarat muatan politik.
Baca juga: Giliran Dahnil Anzar Bersaksi di Sidang Kebohongan Ratna Sarumpaet
Namun, Ratna meyakini keterangan Dahnil dimuka sidang nanti akan menguatkan posisinya sebagai terdakwa.
"Insya Allah sih menguatkan. Dia orang baik, kok," katanya.
Berdasarkan pernyataan Kordinator Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sardono, saksi yang akan dibawanya hari ini adalah Dahnil Anzhar, Deden, Chairulah, dan Harjono.
Chairulah dan Harjono merupakan saksi dari pihak pendemo yang seharusnya datang pada persidangan sebelumnya.
Baca juga: 4 Kesaksian Said Iqbal: Ratna Sarumpaet Menangis hingga Ingin Bertemu Prabowo
Adapun Dahnil Anzar merupakan Juru bicara Badan (BPN) Pemenangan Prabowo Sandi.
Nama Dahnil dalam beberapa persidangan sebelumnya sempat disebutkan lantaran ikut dalam pertemuan di lapang Polo, Bogor (2/10/2018). Dalam pertemuan itu turut hadir Prabowo Subianto, Nanik S Deyang, Said Iqbal, dan Amien Rais.
Dipertemukan itulah Ratna menceritakan kebohonganya yang menjadi korban penganiayaan.
Sedangkan Deden merupakan saksi yang sebelumnya disebutkan dalam persidangan kemarin. Deden mempunyai peran mempertemukan Ratna denga Ruben, mantan pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Papua.
Baca juga: Kata Said Iqbal, Prabowo Siap Bertemu Kapolri jika Penganiayaan Ratna Tak Ditanggapi Polisi
Ruben ingin bertemu Ratna karena ingin minta tolong bantuan pencarian dana pembangunan Papua yang diduga diklaim oleh pemerintah.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.