JAKARTA,KOMPAS.com - Koordinator jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpet, yaitu Daroe Tri Sadono, mengatakan pihaknya telah memanggil Rocky Gerung dua kali untuk hadir sebagai saksi di persidangan. Namun Rocky setiap kali mangkir.
Tim jaksa pun berniat akan memanggul paksa Rocky pada panggilan ketiga. Namun majelis hakim yang mengadili perkara itu memutuskan untuk memberi kesempatan satu kali bagi Rocky dipanggil tanpa paksaan.
"Makanya kami tadi mintakan kepada majelis hakim untuk membuat penetapan pemanggilan paksa dan ternyata majelis hakim memberikan kesempatan untuk kami panggil sekali lagi," kata Daroe usai sidang kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/3/2019).
Baca juga: Alasan Ratna Sarumpaet Kirim Pesan dan Foto Lebam ke Rocky Gerung
Rocky dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi pada persidangan lanjutan kasus itu tanggal 23 April ini.
Seorang saksi lain, yaitu penyanyi yang juga dokter bedah wajah, Tompi, direncanakan untuk hadir pada saat itu. Kehadiran Tompi dianggap perlu lantaran dapat memperkuat bukti bahwa wajah Ratna yang bengkak bukan karena dianiaya tetapi karena operasi sedot lemak wajah.
"Dokter Tompi kan beliau yang menjelaskan bahwa ternyata apa yang disampaikan terdakwa bukan karena penganiayaan tapi karena oplas face lift itu, justru itu yang ingin kami pastikan," jelasnya.
Pada sidang kasus itu hari ini, JPU menghadirkan tiga saksi diantaranya Dahnil Anzar Simanjuntak selalu Koordinator Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno serta Chairullah dan Harjono selaku pendemo.
Ratna Sarumpet didakwa telah menyebarkan berita bohong atau hoaks pada sekitar Oktober tahun lalu terkait wajahnya yang lebam dan bengkak. Ratna menceritakan ke sejumlah orang, termasuk para politisi, bahwa dirinya telah dianiya orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Penganiayaan itulah yang membuat wajahnya lebam dan bengkak.
Namun belakangan terkuak, Ratna baru saja selelesai operasi wajah. Wajahnya bengkak karena dampak operasi itu, bukan karena penganiayaan.
Ratna kini dijerat jaksa dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.