Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sudah Curiga soal 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos adalah Hoaks

Kompas.com - 11/04/2019, 18:07 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi pertama kasus berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos yakni Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Sigit Joyo Wardono mengaku pihaknya memutuskan untuk melaporkan kasus hoaks itu lantaran memiliki bukti yang kuat.

Salah satunya, pada saat berita bohong tersebut beredar, Sigit menyebut surat suara bahkan belum dicetak oleh KPU.

Hal inilah yang menimbulkan kebingungan karena berita bohong itu beredar dengan pesan ada 7 kontainer surat suara tercoblos untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01.

Baca juga: KPU Tahu Berita Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos dari Twitter

"Hoaks itu pada 2 Januari 2019 saya bagian lembaga paham. Jangankan mengirim surat suara, mencetak dan menandatangani surat suara pun belum," ucap Sigit dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).

Menurutnya, KPU baru mulai mencetak dan mendistribusikan surat suara pada 16 Januari 2019 hingga Maret 2019.

"Sehingga rasanya tidak pas kalau ada berita surat suara sudah ada di luar tercoblos, padahal surat suara belum dicetak," kata dia.

Baca juga: Bagus Bawana Didakwa karena Sebar Hoaks soal 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Tak hanya itu, setelah informasi 7 kontainer yang disebut berisi 7 juta surat suara tercoblos di Tanjung Priok Jakarta Utara, KPU beserta Bawaslu dan Bea Cukai melakukan pengecekan ke lokasi.

Dan tak ditemukan fakta seperti yang disebarkan oleh terdakwa Bagus Bawana Putra (BBP) melalui pesan suara dan tulisan di media sosial twitter.

"Padahal KPU belum mencetak surat suara takutnya masyarakat tidak memberikan kepercayaan kepada KPU. Jangan sampai memberikan keresahan untuk menyongsong pemilu," jelasnya.


Akhirnya pada 3 Januari 2019 pihak KPU memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut kepada Mabes Polri dengan kasus berita bohong atau hoaks.

KPU pun melampirkan bukti berupa tangkapan layar terkait berita bohong yang beredar tersebut juga sebuah flashdisk yang berisi rekaman suara Bagus Bawana Putra selaku terdakwa yang menyebarkan berita lewat pesan suara

"Ada kami dikirim dari pimpinan kami dalam flashdisk warna putih yang kami dengarkan dan kami laporkan ke polisi," ungkapnya.

Selain Sigit Joyo Wardono, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan empat saksi lainnya yaitu dua anggota Bareskrim Mabes Polri Nur Firmansyah dan Rivi, Kepala Seksi Layanan Informasi Humas Bea Cukai Tanjung Priok Hendi Cahya, Koordinator Pemeriksa (Supervisi) Bea Cukai Tanjung Priok Muhammad Fikri.

Sedangkan anggota KPU lainnya Andre Putra berhalangan hadir.

Diketahui, Bagus Bawana Putra (BBP) didakwa telah membuat keonaran karena penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Jaksa mengatakan, terdakwa sengaja menyebarkan hoaks tujuh kontainer berisi surat suara telah dicoblos untuk Paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin pada 2 Januari 2019.

Bagus dijerat dengan delapan dakwaan yaitu melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dakwaan kedua adalah Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, kemudian Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dakwaan keenam adalah Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juga didakwakan. Dan yang terakhir adalah Pasal 207 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com