JAKARTA, KOMPAS.com - Rekaman suara terdakwa kasus berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos Bagus Bawana Putra (BBP) dijadikan bukti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaporkan kasus tersebut.
Rekaman suara berdurasi 0,58 detik ini diketahui menyebar ke media sosial lewat sejumlah akun dan grup percakapan seperti Twitter dan WhatsApp.
Konten ini pula yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui grup WhatsApp.
Untuk membuktikannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutarkan rekaman suara terdakwa yang mengatakan adanya surat suara tercoblos sebanyak 7 kontainer dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Baca juga: JPU Akan Hadirkan TKN Jokowi-Maruf sebagai Saksi Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
"Assalamualaikum Mbak Titi ini saya posisi saya di Bogor, saya ditelepon temen orang Tanjung Priok seorang marinir katanya di sekarang ini lagi geger lagi heboh ditemukan satu kontainer surat suara ya surat suara yang sudah dicoblos nomor satu isinya itu 1 kontainer 10 juta berarti ada 70 juta surat suara tolong sam kalau ada akses tolong sampaikan ke Pak Joksan ya Mbak Titi ada akses sampeyan ke Pak Joksan atau ke Pak Prabowo untuk segera ngirim orang yang punya power utuk ngecek itu sekarang masih dibuka lagi geger katanya lagi diamanin marinir gitu coba karena aku lagi di Bogor," begitu bunyi suara terdakwa Bagus.
Dalam persidangan, Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Sigit Joyo Wardono mengatakan, setelah menerima rekaman ini, pihaknya yaitu KPU, Bawaslu, dan Bea Cukai melakukan pengecekan ke lokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Namun, tak menemukan adanya 7 kontainer yang berisi surat suara yang sudah tercoblos seperti yang dituduhkan.
"Saya mendapat informasi dari ketua dan anggota KPU yang ke sana mengecek ke lokasi dan bertemu orang Bea Cukai itu tidak ada. Dan tidak benar ada marinir yang turun itu yang jadi dasar kami ke polisi," ucapnya
Rekaman suara itu kemudian dijadikan bukti oleh pihak KPU untuk melaporkan kasus berita bohong ini.
"Iya itu yang kami terima dan kami pakai untuk laporkan ke penegak hukum. Kami taruh dalam flashdisk warna putih dan kami laporkan ke polisi," kata dia.
Selain Sigit Joyo Wardono, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan empat saksi lainnya yaitu dua anggota Bareskrim Mabes Polri Nur Firmansyah dan Rivi, Kepala Seksi Layanan Informasi Humas Bea Cukai Tanjung Priok Hendi Cahya, Koordinator Pemeriksa (Supervisi) Bea Cukai Tanjung Priok Muhammad Fikri.
Sedangkan anggota KPU lainnya Andre Putra berhalangan hadir.
Diketahui, Bagus Bawana Putra (BBP) didakwa telah membuat keonaran karena penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Jaksa mengatakan terdakwa sengaja menyebarkan hoaks tujuh kontainer berisi surat suara telah dicoblos untuk Paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin pada 2 Januari 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.